Kabar Bima

Syamsuddin Bantah Ingin Geser Umi Rini

259
×

Syamsuddin Bantah Ingin Geser Umi Rini

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin membantah ingin mencabut keanggotaan Hj. Anggriani (Umi Rini) dari partai dan menggesernya dari anggota DPRD Kota Bima. Pernyataan itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di rumahnya, Sabtu (4/11). (Baca. Syamsuddin Gagal Geser Umi Rini dari Partai dan Kursi Dewan)

Syamsuddin Bantah Ingin Geser Umi Rini - Kabar Harian Bima
Syamsuddin (Kanan) bersama kader partai PBB saat memberikan keterangan pers. Foto: Bin

Syamsuddin lebih awal mengelarifikasi soal undangan rapat tersebut. Bahwa sesungguhnya rapat itu untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh Umi Rini. Bukan rapat dengan agenda bahas pencabutan keanggotaan Umi Rini dari partai dan melakukan PAW sebagai anggota DPRD Kota Bima.

Syamsuddin Bantah Ingin Geser Umi Rini - Kabar Harian Bima

“Ini yang perlu kami luruskan. Rapat itu hanya membahas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Umi Rini selama ini. Kami juga menyesalkan pernyataan MPC PBB  Ridwan yang telah mengeluarkan kalimat yang keliru,” sesalnya.

Ia menjelaskan, agenda rapat tersebut merupakan pembahasan tentang pelanggaran kode etik. Yang mengundang rapat itupun bukan dirinya pribadi, melainkan surat dari DPC PBB yang ditandatangani oleh Sekretaris dan juga ketua. Rapat tersebut juga digelar karena Umi Rini tidak pernah mengindahkan setiap teguran yang disampaikan oleh partai beberapa kali.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan Umi Rini, kita terus berikan teguran. Baik lisan maupun tertulis, tapi Umi Rini tidak pernah berubah. Makanya rapat ini digelar,” katanya.

Ditanya apa saja pelanggaran yang dilakukan Umi Rini, Syamsuddin menyebutkan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kota Bima Dapil I Kecamatan Asakota Umi Rini tidak melaksanakan kewajiban dan mengindahkan instruksi partai sesuai pedoman AD/ART partai. Seperti tidak pernah melakukan komunikasi, koordinasi dan konsultasi pada partai terhadap apa saja yang dilakukannya di legislatif.

Seperti soal agenda reses. Mestinya Umi Rini bisa berkoordinasi dan komunikasi lebih awal dengan partai. Kemudian soal dinamika yang terjadi lembaga dewan, baik pembahasan soal Perda, Banggar dan pembahasan – pembahasan lain. Mestinya dibicarakan juga dengan partai. Sebab, Umi Rini berada di DPRD Kota Bima juga sebagai wakil PBB. Kepentingan – kepentingan partai juga harus dikedepankan.

“Selama ini juga Umi Rini tidak pernah melakukan pembinaan Dapil. Padahal itu juga penting,” ungkapnya.

Karena sikap Umi Rini yang dinilai tidak berkontribusi untuk partai dan melanggar kode etik partai. Akhirnya partai menegur dengan lisan dan tulisan. Namun tetap saja tidak perubahan yang berarti. Akhirnya rapat di Hotel Parewa kemarin digelar dan disetujui oleh DPP PBB.

Bahkan sambung Syamsuddin, ia dan Umi Rini pernah dipanggil oleh DPP PBB. Karena tidak ada solusi, DPP kemudian memberi tawaran agar periode anggota dewan Umi Rini dibagi dengan dirinya. Awalnya diberi jatah Umi Rini 3 tahun, kemudian Syamsuddin 2 tahun. Namun tidak disetujui Umi Rini. Kemudian diberi tawaran Umi Rini 4 tahun dan Syamsuddin 1 tahun. Tetap saja Umi Rini enggan membagi. Alasannya pun tidak pernah disampaikan.

“Baik tawaran pertama dan juga kedua, Umi Rini tidak mampu menjelaskannya sama sekali,” ungkapnya.

Ditanya apakah sikap Umi Rini selama ini termasuk pelanggaran berat, Syamsuddin mengaku yang telah dilakukan itu terbilang berat. Karena menjadi anggota dewan atau pejabat publik di daerah, harus bisa terus berkoordinasi, komunikasi dan berkonsultasi dengan partai. Bukan malah sebaliknya.

“Berdasarkan AD/ART partai, Umi Rini telah melakukan pelanggaran kode etik dan itu berat,” tegasnya.

Karena rapat pembahasan kode etik itu selesai. Lalu Umi Rini saat voting menang dengan memperoleh suara sebanyak 13. Maka urusan selanjutnya akan diserahkan ke tingkat DPP.

Tapi Syamsuddin kembali menegaskan, bahwa rapat tersebut semata mata untuk membahas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Umi Rini. Kemudian akhirnya pasti akan berlanjut pada proses pencabutan keanggotaan partai dan PAW. Hanya saja melakukan itu butuh waktu yang tidak singkat.

“Dari hasil rapat kemarin, kita melapor ke DPP. Biar ini menjadi ranah DPP,” tambahnya.

*Kahaba-04