Kabar Bima

Maling Tramadol, Oknum Pegawai Jaksa Diancam 9 Tahun Bui

220
×

Maling Tramadol, Oknum Pegawai Jaksa Diancam 9 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terlibat saat pencurian 3 karung obat Tramadol di Kantor Kejari Bima lama, oknum pegawai Kejari RML ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Maling Tramadol, Oknum Pegawai Jaksa Diancam 9 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno. Foto: Bin

“Oknum pegawai Kejari Bima sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang pelaku lainya,” ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, Senin (6/11).

Maling Tramadol, Oknum Pegawai Jaksa Diancam 9 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

Diakui Suratno, RML melanggar pasal 365 tentang pencurian serta ancaman dan kekerasan Junto pasal 56 KUHP turut membantu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“RML di ancam 9 tahun penjara, sekarang dia sudah resmi jadi tahanan Polres Bima Kota,” jelasnya.  *Kahaba-01