Kota Bima, Kahaba.- Terlibat saat pencurian 3 karung obat Tramadol di Kantor Kejari Bima lama, oknum pegawai Kejari RML ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Oknum pegawai Kejari Bima sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 orang pelaku lainya,” ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, Senin (6/11).
Diakui Suratno, RML melanggar pasal 365 tentang pencurian serta ancaman dan kekerasan Junto pasal 56 KUHP turut membantu dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“RML di ancam 9 tahun penjara, sekarang dia sudah resmi jadi tahanan Polres Bima Kota,” jelasnya. *Kahaba-01