Kabar Bima

Tahun 2018, Tidak Ada Toleransi Jika Ada Temuan DDA

202
×

Tahun 2018, Tidak Ada Toleransi Jika Ada Temuan DDA

Sebarkan artikel ini

Kabupaten  Bima, Kahaba.- Pemerintah desa saat ini masih boleh bernapas lega bila ada temuan terkait penyalahgunaan Dana Desa dari APBN (DDA), setidaknya untuk tiga tahun pertama yakni 2015 hingga 2017. Namun untuk Tahun 2018 mendatang, tidak ada toleransi lagi bagi desa yang bermasalah dengan pengelolaan dana desa, karena akan langsung ditindak sesuai aturan berlaku.

Tahun 2018, Tidak Ada Toleransi Jika Ada Temuan DDA - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Untuk tiga tahun pertama, mulai 2015 hingga 2017 penggunaan dana desa ini fokusnya untuk tahun pembinaan. Namun, untuk tahun 2018 fokusnya penindakan dan penegakkan aturan. Tidak ada lagi pembelajaran dan toleransi,” tegas Tenaga Ahli Desa Kabupaten Bima, Abdul Rauf, Jumat (10/11) siang.

Tahun 2018, Tidak Ada Toleransi Jika Ada Temuan DDA - Kabar Harian Bima

Hal itu kata Rauf, ditegaskan oleh Satuan Petugas (Satgas) Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigran (PDTT) saat turun mengevaluasi Desa Woro Kecamatan Madapangga dan Desa Oi Saro Kecamatan Sanggar.

“Sekarang masih berupa warning, paling ketika ada temuan, selisih atau indikasi penyalahgunaan direkomendasikan untuk dikembalikan. Tetapi untuk 2018 ketika ada temuan akan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.

Dengan adanya model audit langsung seperti itu menurutnya, besar peluang akan ditemukan banyak desa yang bermasalah dan terindikasi bermasalah dengan pengelolaan dana desa. Hal ini bila mengacu pada hasil temuan di Desa Woro.

Untuk itu Ia mengingatkan, mumpung tahun ini masih tahun pembinaan, semua desa diminta betul-betul mengikuti regulasi dan aturan yang sudah banyak dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Kemendagri tentang tata cara pengelolaan dana desa. Sehingga di Tahun 2018 mulai dilakukannya penindakan, tidak ada lagi desa-desa yang bermasalah.

Desa juga disarankan agar tidak boleh melaksanakan kegiatan pembangunan di desa ditangani sepihak oleh perseorangan. Namun harus dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat. Baik dari aspek perencanaan maupun pelaksanaan.

“Sebab yang diharapkan itu dana desa dapat mengurangi angka pengangguran, maka model padat karya itu menjadi keharusan. Sehingga dana desa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ingat Rauf.

*Kahaba-03