Kabar Bima

Coffee Morning Arahman tidak Melanggar Aturan

263
×

Coffee Morning Arahman tidak Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima menanggapi sorotan anggota DPRD Kota Bima soal kegiatan coffee morning yang digelar oleh Wakil Walikota Bima yang juga bakal calon Walikota Bima H Arahman H Abidin.  (Baca. Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU)

Coffee Morning Arahman tidak Melanggar Aturan - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman. Foto: Istimewa

Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman menjelaskan, coffee morning yang menjadi sorotan itu benar dilakukan oleh Wakil Walikota Bima selaku bakal calon Walikota Bima, dalam masa waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Tetapi kegiatan tersebut tidak memberikan keuntungan atau pun kerugian dari salah satu pasangan calon. Karena sampai pada hari ini belum ada satupun pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Coffee Morning Arahman tidak Melanggar Aturan - Kabar Harian Bima

“Sekarang memang belum masuk tahapan pencalonan. Jadi tidak ada pasangan calon yang merasa dirugikan,” ujarnya, Sabtu (11/11)

Kata Sukarman, yang dimaksud dengan pasangan calon sebagaimana di atur dalam PKPU No 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yaitu , bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

“Sekarang kan belum ada pasangan calonnya. Jadi kami kira belum dapat dikatakan melanggar ketentuan UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat (3),” tuturnya.

Ia menjelaskan, memang pada UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Artinya sepanjang kegiatan tersebut memberikan keuntungan atau merugikan salah satu pasangan calon, maka kegiatan tersebut adalah kegiatan yang dilarang dalam pasal 71 ayat (3) UU No 10 tahun 2016. Tapi masalahnya sekarang belum ada penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Jika sudah masuk pada penetapan pasangan calon sambungnya, dan kegiatan tersebut terbukti melanggar aturan. Maka Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana juga dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupate dan Kota.

Namun sambungnya, kegiatan tersebut akan tetap berimplikasi hukum bila tetap diadakan sampai pada saatnya nanti ada pasangan calon, yang merasa diuntungkan atau dirugikan oleh kegiatan tersebut. Karena tenggang waktu larangan pada ketentuan pasal ini tetap berjalan terus, sampai penetapan pasangan calon terpilih.

“Tapi kami dari Panwaslu Kota Bima tetap mengimbau, agar kegiatan – kegiatan yang mengarah ke politik praktis itu dapat dihindari demi menjaga bersama stabilitas politik di Kota Bima,” tambahnya.

*Kahaba-01