Kabar Bima

Aturan Baru, Anggota KPU tak Boleh Lagi Gabung Ormas

267
×

Aturan Baru, Anggota KPU tak Boleh Lagi Gabung Ormas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mulai sekarang, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan sudah tidak boleh lagi bergabung di organisasi kemasyarakat (Ormas), baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Anggota KPU RI hingga KPU daerah diharuskan mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas dibuktikan dengan surat pernyataan.

Aturan Baru, Anggota KPU tak Boleh Lagi Gabung Ormas - Kabar Harian Bima
Ketua KPU NTB saat diwawancara kahaba.net. Foto: Binkpu

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) KPU RI Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 tanggal 7 November 2017 kepada KPU Provinsi dan KPU daerah di seluruh Indonesia. Menyusul mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan Baru, Anggota KPU tak Boleh Lagi Gabung Ormas - Kabar Harian Bima

Menanggapi SE ini, Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu wajib menaatinya. Bahkan dirinya siap mengundurkan diri dari beberapa jabatan ormas. Antara lain di Sekretaris Komisi Kominfo MUI NTB, Anggota Dewan Penasehat FKUB Prov NTB dan Ketua Lajnah Ta’lif wan Nasr (LTN NU) NTB.

“Insya Allah saya juga akan mengundurkan diri dari beberapa jabatan ormas,” ujarnya dihubungi media ini, Senin (13/11) siang.

Tentunya juga kata dia, dengan berlakunya aturan itu ia tidak akan menyandang atau menerima jabatan ormas lainnya baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Secara terpisah, Ketua KPU Kota Bima Bukhari yang mintai tanggapan mengaku sudah mengetahui perihal SE dari KPU RI tersebut. Menurutnya, bahasa Ormas yang dimaksud dalam SE itu masih bersifat umum dan butuh penafsiran lagi.

“Betul ada surat edaran dari KPU RI itu. Tapi kami melihat bahasa Ormas yang dimaksud itu Ormas seperti apa, masih butuh penafsiran,” terangnya.

Pihaknya masih akan berkoordinasi lagi untuk meminta petunjuk terkait SE KPU RI tersebut. Lagi pula kata dia, batas waktu untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian dan surat pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan ormas paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017 mendatang.

Seperti dikutip dari SE tersebut, sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa syarat untuk menjadi calon KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten dan Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Berdasarkan ketentuan pasal 21 ini diminta kepada anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang masih aktif dalam kepengurusan ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pernyataan.

*Kahaba-03