Kabar Bima

Masa Sidang Ketiga, Dewan Agendakan Bahas 3 Raperda Inisiatif

276
×

Masa Sidang Ketiga, Dewan Agendakan Bahas 3 Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bima Nazamuddin mengagendakan pada masa sidang ketiga tahun 2017 akan membahas secara teknis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. 3 Raperda itu masing – masing, Raperda Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Zakat dan Raperda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Masa Sidang Ketiga, Dewan Agendakan Bahas 3 Raperda Inisiatif - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin. Foto: Bin

Kepada media ini Nazamuddin menginginkan agar 3 Raperda tersebut tuntas disusun dan secepatnya bisa menjadi Perda agar bisa menjadi pedoman teknis tentang pengelolaan sampah, pengelolaan zakat dan PAUD.

Masa Sidang Ketiga, Dewan Agendakan Bahas 3 Raperda Inisiatif - Kabar Harian Bima

“Semoga saja tidak ada halangan, dan 3 Raperda tersebut diakhir tahun ini bisa menjadi Perda,” harapnya, Senin (20/11).

Diakuinya, sejauh ini Raperda sudah selesai disusun dan sudah siap, termasuk naskah akademiknya juga sudah disiapkan. Tinggal dilakukan pembahasan secara teknis. Untuk tahapannya, setelah penyampaian Raperda, dilanjutkan dengan tanggapan Fraksi Dewan. Kemudian jawaban Baleg, lalu dibentuk Pansus.

“Nanti prosesnya juga akan dilakukan uji publik dengan mengundang para tokoh untuk memberikan masukan sebelum menjadi Perda,” katanya.

Pria yang juga Ketua PKP Indonesia itu menjelaskan, Raperda pengelolaan sampah penting untuk dibuat.  Karena jika melihat kondisi daerah, diakui atau tidak kesadaran masyarakat terhadap menjaga kebersihan masih rendah.

Maka, untuk mempermudah koordinasi soal pengelolaan sampah harus dibuatkan regulasi. Dengan begitu pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi. Tidak hanya itu, sampah juga bisa dimanfaatkan melalui bank sampah, dan tidak begitu berdampak untuk lingkungan masyarakat.

Kemudian Raperda Zakat, dibuat untuk bisa memaksimalkan manfaat zakat agar tepat sasaran. Karena zakat seperti zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi perlu dibuatkan regulasinya agar bisa dimanfaatkan dengan maksimal.

“Nanti setelah perda nya jadi, Baznas yang akan mengelolanya bisa menggunakan melalui perda dan mendapatkan target. Termasuk target pengentasan kemiskinan,” jelasnya.

Selanjutnya sambung Nazamuddin, Raperda PAUD akan dibuat lebih spesifik pada pendidikan dasar yang memadai. Selain itu juga mengatur PAUD agar melaksanakan proses pendidikan dengan baik dan benar.

“Raperda ini juga bisa menertibkan PAUD fiktif,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada masa sidang tahun 2018 nanti. Pihaknya juga akan menyampaikan 3 Raperda. Masing – masing Rapeda Pengelolaan Sarang Burung Walet, Kos – Kosan, dan Rapeda Lahan Abadi,” tambahnya.

*Kahaba-01