Kabar Bima

Panwaslu Kota Bima Segera Bentuk Gakkumdu

265
×

Panwaslu Kota Bima Segera Bentuk Gakkumdu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima akan segera membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar bertugas menangani pelanggaran pidana pada Pilkada Kota Bima dan Provinsi NTB tahun 2018.

Panwaslu Kota Bima Segera Bentuk Gakkumdu - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman. Foto: Ady

Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan membahas pembentukan Sentra Gakkumdu. Nama-nama pun telah disusun, tinggal disahkan melalui surat keputusan sehingga bisa segera menyusun program kegiatan.

Panwaslu Kota Bima Segera Bentuk Gakkumdu - Kabar Harian Bima

“Setelah nanti terbentuk, Gakkumdu dalam aturan baru ini akan berkantor di Sekretariat Panwaslu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, hanya koordinasi ketika ada gelar perkara kasus saja,” jelas Sukarman di ruang kerjanya, Rabu (22/11).

Tugas Gakkumdu kata dia, akan fokus untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Walikota dan Wakil Walikota dan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018. Sedangkan untuk pelanggaran yang bersifat administratif tetap akan ditangani Panwaslu.

Adapun struktur Gakkumdu lanjutnya, Dewan Penasehat diisi Ketua Panwaslu, Kapolres dan Kajari Raba Bima. Pembina diisi Kasat Reskrim, Komisioner Panwaslu dan Kasi Pidum Kejaksaan. Koordinator di bawah diisi Kasi Intel kejaksaan, perwakilan kepolisian dan Panwaslu. Sisanya anggota, yang juga diisi tiga komisioner Panwaslu.

“Jadi untuk Komisioner Panwaslu selain mengisi struktur di atas, juga sebagai anggota karena nanti saat proses klarifikasi dan gelar perkara tetap terlibat bersama,” terang Sukarman.

Ia menambahkan, Gakkumdu siap menjalankan dengan maksimal sesuai kewenangan dan tugas untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun demikian, ia berharap kerjasama semua pihak terutama peserta pemilu nantinya agar selalu menaati aturan yang sudah ditetapkan.

*Kahaba-03