Kabar Bima

Dugaan Pungli di SDN 32, Dikbud Segera Panggil Kepsek

264
×

Dugaan Pungli di SDN 32, Dikbud Segera Panggil Kepsek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) upah guru honorer SDN 32 Mahyudin Mas’ud oleh kepala sekolah setempat akan segera ditindaklanjuti Dinas Dikbud Kota Bima. Dalam waktu dekat, dinas tersebut memanggil Kepala SDN 32 Kota Bima. (Baca. Upah Disunat Kepala Sekolah, Honorer SDN 32 Marah – Marah di FB)

Dugaan Pungli di SDN 32, Dikbud Segera Panggil Kepsek - Kabar Harian Bima
Kabid Dikdas Dinas Dikbud Kota Bima, Abdul Azis. Foto: Bin

“Kami akan segera memanggil kepala sekolah SDN 32, juga guru Mahyudin. Untuk mempertanyakan, persoalan Pungli seperti yang diberitakan media,” ujar Kepala Dinas Dikbud melalui Kabid Dikdas Abdul Azis, Kamis (23/11).

Dugaan Pungli di SDN 32, Dikbud Segera Panggil Kepsek - Kabar Harian Bima

Azis menjelaskan, pemanggilan kedua pihak tersebut untuk mengetahui sejauh mana persoalan itu bisa terjadi. Sehingga bisa diberikan sikap dan tindakan, baik terhadap guru maupun kepala sekolah.

“Dengan memanggil kedua belah pihak itu, kita akan tahu akar masalahnya. Kemudian tindakan atau sanksi apa yang diberikan, bila keduanya melanggar,” bebernya.

Jika melihat pemberitaan di media sambungnya, ada beberapa hal terindikasi melakukan pelanggaran disipilin. Guru honorer digaji berdasarkan jumlah jam mengajar. Tapi karena jam kerja berkurang 3 kali sepekan,  maka pemotong sudah sesuai kesepakatan bersama.

“Sekolah benar memotong honornya, sesuai kesepakatan awal hanya Rp 100 ribu. Tapi pada saat cair dana BOS, justeru dipotong Rp 200 ribu. Ini juga keliru,” tegasnya.

*Kahaba-04