Kabar Bima

Hasil Pengawasan, Panwaslu Nilai Coffee Morning Bakal Calon Petahana tidak Melanggar

240
×

Hasil Pengawasan, Panwaslu Nilai Coffee Morning Bakal Calon Petahana tidak Melanggar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima rupanya sudah mengawasi kegiatan Coffee Morning yang digelar bakal calon petahana. Kesimpulan menurut penyelenggara pemilu itu kegiatan dimaksud tidak melanggar aturan. Baik UU Nomor 10 pasal 71 ayat 3 maupun PKPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2. (Baca. Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU)

Hasil Pengawasan, Panwaslu Nilai Coffee Morning Bakal Calon Petahana tidak Melanggar - Kabar Harian Bima
Devisi Pencegahan, Sosialisasi, dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bima Idhar. Foto: Bin

Menurut Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Bima Idhar, kegiatan Coffee Morning itu sudah lama digelar. Bahkan sebelum Panwaslu Kota Bima dibentuk. Jadi, kegiatan pemerintah tersebut tidak melakukan pelanggaran. (Baca. Coffee Morning Arahman tidak Melanggar Aturan)

Hasil Pengawasan, Panwaslu Nilai Coffee Morning Bakal Calon Petahana tidak Melanggar - Kabar Harian Bima

“Kita sudah awasi beberapa pekan lalu, kegiatan itu dihadiri oleh LPM, Karang Taruna dan tokoh masyarakat. Kami melihat tidak melanggar aturan,” tuturnya, Senin (27/11). (Baca. Soal Coffee Morning Wawali, Dewan Nilai Panwaslu Sampaikan Pernyataan Keliru)

Bahkan Idhar, hasil pengawasan tersebut juga disampaikan ke Bawaslu NTB. Penilaian Bawaslu juga tidak melihat adanya pelanggaran UU dan PKPU.

Ia juga mengaku saat melakukan pengawasan tidak menemukan adanya yek yel Ok Man. Sebab, makna OK Man juga tidak jelas diartikan secara politis. Jika kemudian yel yel itu dikatakan simbol untuk petahana tersebut, sekarang belum ada penetapan pasangan calon. (Baca. Panwaslu Mulai Awasi Kegiatan Coffee Morning Wawali)

“Saat kita awasi juga tidak ada penyerahan bantuan kepada masyarakat yang hadir,” ungkapnya.

Idhar menjelaskan, dalam aturan itu tidak dijelaskan secara spesifik mengenai program dan kegiatan apa yang dilarang untuk dilakukan oleh petahan. Sementara pihaknya melihat kegiatan tersebut berjalan seperti kegiatan pemerintah pada umumnya.

“Karena menurut kami tidak melanggar aturan. Maka kami juga tidak memanggil pihak-pihak yang melaksanakan kegitan tersebut,” tandasnya.

Disinggung sorotan dewan sebelumnya kenapa digelar di rumah petahana? Idhar menjawab sebagai pejabat daerah tentu nama dan jabatan melekat. Dimanapun kegiatan itu digelar, maka jabatan akan melekat.

“Kami kira tidak ada masalah juga diadakan di rumahnya,” tambahnya.

*Kahaba-01