Kabar Bima

LSM Kompak Desak BKAD Samakai Bolo Diproses Hukum

220
×

LSM Kompak Desak BKAD Samakai Bolo Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (Kompak NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Bolo, Senin (27/11). Dalam aksinya, LSM Kompak NTB menuntut Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Samakai Bolo agar diproses secara hukum.

LSM Kompak Desak BKAD Samakai Bolo Diproses Hukum - Kabar Harian Bima
LSM Kompak aksi di depan kantor BKAD Samakai Bolo. Foto: Yadien

Koordinator Lapangan, Al Azwar Anas menyampaikan, aksi unjuk rasa tersebut dilandasi niat untuk meluruskan kejanggalan yang ditemui oleh LSM Kompak. Yakni terkait pekerjaan Aspal Lapisan Penetrasi (Lapen) yang merupakan pengembangan jalan ekonomi desa di bagian utara Desa Rasabou Kecamatan Bolo.

LSM Kompak Desak BKAD Samakai Bolo Diproses Hukum - Kabar Harian Bima

“Proyek tersebut dikerjakan oleh Desa Tambe, Desa Rasabou dan Desa Rato yang tergabung dalam BKAD PNPM Pisew dengan sumber anggaran Provinsi senilai Rp600 juta,” ungkapnya.

Kata Azwar, proyek Lapen tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang telah ditentukan.  Dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang telah dilakukan oleh BKAD.

Pihaknya mendesak lembaga berwenang mengusut dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan pengembangan jalan oleh tiga desa yang bernaung di bawah BKAD tersebut.

“Kami minta pihak yang berwenang agar tuntaskan persoalan ini,” desaknya.

Anggota LSM Kompak NTB lainnya, Ahmad Dahlan juga meminta kepada penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum nakal pada proyek tersebut. Kepada BPK diminta mengaudit investigasi pelaksanaan proyek tersebut.

“Pihak pelaksana pekerjaan harus segera memberikan pernyataan sikap yang jelas terhadap penggunaan anggaran negara tersebut,” tuntutnya.

Pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, Kejari, DPRD dan Inspektorat Kabupaten Bima atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang atas penyalahgunaan anggaran negara sesuai dengan aturan berlaku.

“Jika dugaan tersebut benar, maka kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bima agar memecat secara tidak terhormat terhadap oknun-oknum nakal tersebut,” kata dia.

*Kahaba-10