Kabar Bima

BEM STIH-M Bima Tuding Perekrutan Anggota Pol PP Bermasalah

222
×

BEM STIH-M Bima Tuding Perekrutan Anggota Pol PP Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- BEM STIH Muhammadiyah Bima menyorot perekrutan 100 orang anggota Dinas Pol PP dan Damkar tahun 2017 yang dinilai tidak melewati aturan dan mekanisme serta melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2014.

BEM STIH-M Bima Tuding Perekrutan Anggota Pol PP Bermasalah - Kabar Harian Bima
BEM STIH Muhammadiyah Bima saat menggelar aksi di depan kantor Pemkab Bima. Foto: Deno

Sorotan tersebut disampaikan puluhan mahasiswa BEM STIH Muhamadiyah Bima, Senin (4/11) pagi di depan kantor Bupati Bima pukul 09.30 Wita.

BEM STIH-M Bima Tuding Perekrutan Anggota Pol PP Bermasalah - Kabar Harian Bima

Koordinator aksi Rustam AR dalam orasinya menyorot, perekrutan anggota Pol PP di Kabupaten Bima tidak mengacu pada Perda No 23 Tahun 2014. Tapi justru dilaksanakan dengan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP). Padahal SOP hanya mengatur tata cara kerja secara administrasi, bukan dijadikan landasan hukum.

“Tentu ini melanggar Perda. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Bima untuk menguji kembali aturan yang dipakai dalam perekrutan anggota Pol PP,” desaknya.

Mahasiswa juga meminta agar Bupati untuk menguji materi hukum antara kedudukan antara SOP dengan Perda No 23 Tahun 2014 yang digunakan sebagai acuan perekrutan angota Pol PP.

“Ini masalah besar dan sudah melanggar. Kami meminta kepada DPRD juga segera memanggil Bupati Bima untuk membahas persoalan tersebut,” inginnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pol PP dan Damkar H Sumarsono saat menemui mahasiswa menyampaikan, perekrutan Pol PP bukan perekrutan anggota baru. Tapi hanya peningkatan status dari pegawai Pol PP yang sukarela dinaikan menjadi tenaga kontrak.

“Peningkatan status pegawai kontrak ini sudah memenuhi aturan, tidak ada yang melanggar. Kalau memang dianggap bermasalah, kami siap untuk menguji materi sesuai permintaan mahasiswa,” katanya.

Dirinya pun mengaku siap menghadiri undangan dari mahasiswa untuk menguji materi hukum proses pelaksanaan perekrutan anggota Pol PP.

*Kahaba-05