Kabar Bima

KPU Verifikasi Administrasi Dokumen Pasangan Perseorangan, 5 Dokumen ini Diperiksa

223
×

KPU Verifikasi Administrasi Dokumen Pasangan Perseorangan, 5 Dokumen ini Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak menutup waktu penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU hingga saat ini masih terus melakukan verifikasi administrasi. Sesuai jadwal, verifikasi administrasi akan berakhir pada tanggal 8 Desember 2017.

KPU Verifikasi Administrasi Dokumen Pasangan Perseorangan, 5 Dokumen ini Diperiksa - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Bin

Ketua KPU Kota Bima Bukhari mengatakan, verifikasi administrasi syarat minimal dukungan untuk 3 bakal pasangan calon perseorangan sudah selesai. Saat ini pihaknya melakukan pencermatan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dari sekretariat KPU Kota Bima.

KPU Verifikasi Administrasi Dokumen Pasangan Perseorangan, 5 Dokumen ini Diperiksa - Kabar Harian Bima

“Verifikasi administrasinya sudah selesai. Tinggal dilakukan pencermatan, agar verifikasi benar – benar cermat,” katanya, Selasa (5/12).

Bukhari menyebutkan, adapun yang diverifikasi pada tahapan ini seperti, melihat kegandaan dukungan, baik internal di bakal calon maupun eksternal diantara bakal pasangan calon. Kemudian melihat apakah daftar nama dalam formulir model B.1-KWK itu melampirkan fotokopi identitas kependudukan.

Lalu memeriksa apakah alamat pendukung telah sesuai dengan daerah pemilihan yaitu Kota Bima. selanjutnya apakah daftar nama pendukung dengan lampiran fotokopi identitasnya telah sesuai secara nyata. Kemudian apakah pendukung telah sesuai dengan wilayah administrasi panitia pemungutan suara di Kelurahan tersebut. Terakhir yakni memeriksa apakah pendukung telah memenuhi syarat usia sebagai pendukung yakni 17 tahun.

“Setelah verifikasi administrasi tuntas, pada tanggal 9 Desember 2017 diserahkan hasilnya ke bakal pasangan calon perseorangan. Penyerahannya nanti ada yang memenuhi syarat dan tidak,” ujarnya.

Selain diserahkan ke bakal pasangan calon sambung Bukhari, dokumen hasil verifikasi administrasi akan diserahkan ke PPS melalui PPK, untuk dilakukan verifikasi faktual yang dimulai pada tanggal 12 sampai 25 Desember 2017.

Ia menambahkan, jika ada yang tidak memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, tetap akan dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual oleh PPS. Apabila terjadi kekurangan pada verifikasi faktual dan berakibat pada berkurangnya jumlah dukungan dari syarat minimal, maka bakal pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan pada tanggal 18 Januari – 20 Januari 2018.

*Kahaba-01