Kabar Bima

Kendaraan Nunggak Pajak Diatas 2 Tahun Akan Disita

262
×

Kendaraan Nunggak Pajak Diatas 2 Tahun Akan Disita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Warga yang nunggak pajak kendaraan sepertinya harus bergegas menunaikan kewajiban. Bagaimana tidak, dalam waktu dekat Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB PPD) Bima akan bersikap tegas dan menyita kendaraan yang belum membayar pajak diatas 2 tahun.

Kendaraan Nunggak Pajak Diatas 2 Tahun Akan Disita - Kabar Harian Bima
Kepala UPTB PPD Bima HM Ali. Foto: Istimewa

Kepala UPTB PPD Bima HM Ali mengungkapkan, tahun depan pihaknya akan mulai berlakukan peraturan untuk menyita setiap kendaraan yang nunggak pajak diatas 2 tahun.

Kendaraan Nunggak Pajak Diatas 2 Tahun Akan Disita - Kabar Harian Bima

“Aturan ini diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan dinas dan kendaraan pribadi,” ujarnya, saat menggelar Operasi Gabungan di Taman Ria, Selasa (5/12).

Sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu akan mengeluarkan surat teguran untuk membayar pajak sebanyak 2 kali. Jika surat teguran tersebut tidak juga diindahkan, maka petugas juru sita akan mengambil tindakan.

“Kami tidak akan main-main. Kendaraan milik siapapun yang nunggak pajak diatas 2 tahun akan disita. Kami juga sudah melatih juru sita untuk menyita kendaraan tersebut,” tegasnya.

*Kahaba-05