Kabar Bima

KPU : Media Sering Keliru Penggunaan Istilah Kepemiluan

282
×

KPU : Media Sering Keliru Penggunaan Istilah Kepemiluan

Sebarkan artikel ini
Kota Bima, Kahaba.- Media massa merupakan komponen penting yang diharapkan dapat membantu tugas edukasi masyarakat tentang kepemiluan. Namun tak jarang ditemui, masih banyak media massa yang keliru menggunakan istilah kepemiluan dalam berita yang ditulis.
KPU : Media Sering Keliru Penggunaan Istilah Kepemiluan - Kabar Harian Bima
KPU saat sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Kota Bima 2018 untuk Media. Foto: Ady

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Sosialisasi KPU Kota Bima, Agus Salim saat sosialisasi dengan media massa terkait penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 di Aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (6/12) sore.

Agus Salim mencontohkan, penggunaan istilah Pemilu, Pilkada, Pemilukada dan Pemilihan masih kurang dipahami. Berdasarkan regulasi terbaru, istilah Pemilihan Umum (Pemilu) digunakan untuk Pemilu Presiden, Pemilu DPR dan Pemilu DPD. Sedangkan di daerah digunakan istilah Pemilihan. Misalnya, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

KPU : Media Sering Keliru Penggunaan Istilah Kepemiluan - Kabar Harian Bima

“Jadi, kalau mengacu ke regulasi tidak lagi menggunakan istilah Pemilukada atau Pilkada. Tetapi istilah ini masih sering kita jumpai dalam pemberitaan, bahkan di nasional,” jelasnya.

Agus menyadari, dalam konteks pemberitaan biasanya memilih kata yang singkat dan populer digunakan. Namun, ia yakin kalau sering dipopulerkan masyarakat juga akan akrab dengan istilah baru tersebut.

“Memang tidak ada keharusan dalam berita harus gunakan istilah seperti itu. Tetapi istilah di regulasinya perlu kita sampaikan sebagai edukasi kepada masyarakat,” terangnya.

Kemudian pada tahapan yang sudah berjalan belum lama ini lanjutnya, ada juga penafsiran keliru digunakan media. Yakni menyebut bakal pasangan calon dari jalur perseorangan mendaftar di KPU. Padahal, tahapan yang berjalan baru penyerahan syarat dukungan.

“Tahapan pendaftaran itu baru dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018 mendatang. Baik jalur perseorangan maupun dari partai politik,” jelas mantan wartawan ini.

Untuk memudahkan media massa memahami istilah-istilah kepemiluan, pihaknya telah membuatkan daftar istilah dan artinya. Diharapkannya, melalui sosialisasi yang dilaksanakan ada kesamaan persepsi media massa tentang pemahaman kepemiluan dan istilah-istilah terkait.

*Kahaba-03