Kabar Bima

Dana BOS Untuk Perbaiki Pagar Tidak Dibenarkan

1261
×

Dana BOS Untuk Perbaiki Pagar Tidak Dibenarkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Bolo, H Ahmad mengakui sudah tahu soal penggunaan dana BOS di SDN Inpres Leu yang tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Secara aturan, penggunaan dana BOS itu tidak dibenarkan. (Baca. Kepala SDN Inpres Leu Diduga Kelola Dana Bos Sepihak dan Tidak Sesuai Juknis)

Dana BOS Untuk Perbaiki Pagar Tidak Dibenarkan - Kabar Harian Bima
SDN Inpres Leu di Kecamatan Bolo. Foto: Yadien

Saat ditemui media ini, Ahmad membenarkan sekolah setempat menggunakan dana BOS untuk perbaikan pagar sebesar Rp 15 juta. Terkait hal itu, dirinya sudah memanggil semua unsur yang ada di sekolah tersebut untuk klarifikasi.

Dana BOS Untuk Perbaiki Pagar Tidak Dibenarkan - Kabar Harian Bima

“Kepala Inpres Leu mengakui telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana BOS sebesar Rp15 juta untuk perbaikan pagar sekolah,” ujarnya, Kamis (7/12).

Kata Ahmad, sesuai dengan Juknis pekerjaan pagar itu tidak boleh menggunakan dana BOS. Karena pada alokasinya, ada pos tertentu atau pos rutin. Seperti peningkatan mutu sekolah yang berkaitan dengan proses belajar mengajar. Sedangkan untuk perbaikan pagar tidak ada, hanya sebatas pemeliharaan.

“Penggunaan dana BOS sebesar Rp 15 juta untuk perbaiki pagar itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kecamatan Bolo agar transparan dalam menggunakan dana BOS, dan tidak boleh menggunakan anggaran tersebut sesuai keinginan sendiri.

“Penggunaan dana BOS itu tidak boleh dilakukan sepihak oleh kepala sekolah saja,” tambahnya.

*Kahaba-10