Kabar Bima

Tak Penuhi Quorum, Hasil Paripurna DPRD Dianggap Ilegal

230
×

Tak Penuhi Quorum, Hasil Paripurna DPRD Dianggap Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima, Kamis (7/12) siang dengan agenda penyampaian laporan Pansus terkait rencana kerja tahun 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diindikasi tidak memenuhi quorum.

Tak Penuhi Quorum, Hasil Paripurna DPRD Dianggap Ilegal - Kabar Harian Bima
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima Kamis siang, kursi dewan terlihat banyak yang kosong. Foto: Ady

Hasil pantauan media ini, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sampai 19 orang. Tidak sampai setengah dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD Kabupaten Bima sebanyak 45 orang.

Tak Penuhi Quorum, Hasil Paripurna DPRD Dianggap Ilegal - Kabar Harian Bima

Begitu pula kehadiran pejabat eksekutif lebih jauh lebih sedikit lagi. Jumlahnya tak sampai 10 orang. Bupati Bima hanya diwakili Asisten II, Nurdin yang mengisi kursi depan di samping pimpinan rapat paripurna.

Di kursi pimpinan rapat diisi Ketua DPRD, Murni Suciyati didampingi Wakil Ketua, Nukrah dan H Syamsudin. Sedangkan di kursi anggota dewan lebih banyak yang kosong. Secara kasat mata, hanya ada 16 anggota dewan yang terlihat mengikuti paripurna hingga akhir.

Saat media mengecek absen rapat paripurna, hanya ditandatangani 17 anggota dewan termasuk pimpinan. Jumlah itu tidak bertambah hingga agenda rapat berakhir sekitar pukul 12.00 wita. Padahal untuk pengambilan keputusan dalam paripurna harus memenuhi quorum, sedikitnya 23 anggota dewan atau setengah plus satu orang.

Kondisi ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi II, Edy Muhlis. Ia mengaku, jumlah anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna hanya 19 orang. Dipastikannya, sejak awal rapat tidak ada anggota dewan yang keluar ruangan sehingga jumlah peserta tidak berubah.

Kalau hanya 19 orang kata dia, jelas tidak quorum karena Anggota DPRD Kabupaten Bima semuanya berjumlah 45 orang. Maka sesuai tata tertib dewan menurutnya, tidak boleh dilakukan pengambilan keputusan apapun dalam rapat paripurna.

Namun, justru ia heran paripurna tetap dilanjutkan dengan mengabaikan peserta. Kritik juga disampaikan Edy kepada pihak eksekutif karena hanya sedikit yang menghadiri paripurna.

“Karena peserta tidak quorum dan dipaksa diambil keputusan, maka hasil rapat paripurna ini jelas ilegal dan tidak sah,” tuding Edy usai paripurna.

Pernyataan Edy berbeda dengan Ketua Badan Kehormatan (BK), Ismail. Politisi PKS ini mengaku, saat dimulai rapat ia sudah menanyakan ke pimpinan apakah jumlah peserta sudah quorum. Karena pimpinan sudah memastikan quorum, maka paripurna dilanjutkan dan peserta tidak mempersoalkan lagi.

Saat ditanya apakah menghitung jumlah peserta yang hadir, Ismail menjawab tidak. Karena pimpinan rapat yang memastikan berdasarkan absensi kehadiran peserta rapat paripurna.

Beberapa saat setelah paripurna usai dan mendengar ada kritik soal quorum, salah seorang pegawai sekretariat dewan memperlihatkan kembali jumlah anggota dewan yang mengisi absensi sebanyak 23 orang.

*Kahaba-03