Kabar Bima

Hasil Verifikasi Administrasi, Kegandaan Syarat Dukungan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Capai Ribuan

272
×

Hasil Verifikasi Administrasi, Kegandaan Syarat Dukungan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Capai Ribuan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hari ini, Minggu (10/12) KPU Kota Bima menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke PPS melalui PPK. Selanjutnya,  diperiksa dan verifikasi faktual oleh PPS, mulai tanggal 12 Desember-25 Desember atau selama 14 hari.

Hasil Verifikasi Administrasi, Kegandaan Syarat Dukungan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Capai Ribuan - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Bin

Ketua KPU Kota Bima Bukhari mengaku, dari hasil verifikasi administrasi yang sudah dilakukan, untuk 3 bakal pasangan calon perseorangan masing-masing memiliki ribuan ganda. Baik itu ganda internal maupun ganda eksternal atau ganda antar pasangam calon.

Hasil Verifikasi Administrasi, Kegandaan Syarat Dukungan 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Capai Ribuan - Kabar Harian Bima

“3 bakal pasangan calon perseorangan semuanya memiliki kegandaan yang berjumlah ribuan. Jumlah pastinya belum dapat kami sebutkan karena masih dalam proses,” ujarnya.

Menurut Bukhari, kegandaan syarta dukungan ini dilakukan pengecekan oleh Sipol. Sistem yang diklaim sudah terpercaya itu telah bekerja mencari yang sama. Baik itu nama, KK, tanggal lahir, NIK maupun alamat.

“Sipol juga bisa melihat kegandaan antar kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Setelah hasil verifikasi adimistrasi tersebut diterima PPS melalui PPK sambungnya, proses nanti petugas akan mendatangi setiap pendukung yang tercantum namamya di dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

“Jika ganda banyak dan berakibat pada menurunnya dukunga bakal pasangan calon, maka nanti diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan kelipatan dua,” tuturnya.

Selain potensi ganda tersebut kata dia, pihaknya juga berhasil melakukan sinkronisasi dukungan yang ada di Sipol dengan DPT Pemilu tahun 2014, dan D4. Hasilnya, ada ribuan juga yang diduga dukungan bakal pasangan calon perseorangan belum terdaftar di Pemilu terakhir atau D4.

Terhadap data yang ribuan tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Dukcapil Kota Bima untuk mendapatkan kepastian apakah pendukung tersebut benar benar warga Kota Bima atau tidak.

“Jika hasil koordinasi ini dinyatakan sebagai penduduk Kota Bima, maka itu akan masuk dalam kategori memenuhi syarat. Tapi jika tidak diakui sebagai warga Kota Bima, maka akan dicoret pada dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” tambahnya.

*Kahaba-01