Kabar Bima

Peroleh Informasi di BPKAD, Sulitnya Minta Ampun

390
×

Peroleh Informasi di BPKAD, Sulitnya Minta Ampun

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- UU Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik ternyata belum sepenuhnya dipahami pejabat birokasi Pemerintah Kabupaten Bima. Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Peroleh Informasi di BPKAD, Sulitnya Minta Ampun - Kabar Harian Bima
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, M Yamin. Foto: Deno

Namun, kesulitan mendapatkan informasi masih dirasakan di instansi Pemerintah Kabupaten Bima, termasuk dirasakan pekerja media. Seperti Senin (11/12) pagi, saat sejumlah pekerja media berusaha mendapatkan data melalui proses wawancara di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Peroleh Informasi di BPKAD, Sulitnya Minta Ampun - Kabar Harian Bima

Proses untuk mendapatkan data terbilang sulit dan berbelit-belit, padahal informasi yang ingin diketahui hanya realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pekerja media awalnya diarahkan pegawai setempat ke Bidang Penagihan BPKAD, Nurul Wahyuti karena Kepala Badan (Kaban) sedang di kantor utama di Setda Pemerintah Kabupaten Bima. Setelah bertemu Kepala Bidang Penagihan BPKAD, data yang ingin diperoleh enggan diberikan karena alasan informasi satu pintu.

“Datanya ada. Tetapi kami tidak bisa langsung memberikannya tanpa izin dari Pak Kaban. Coba ke beliau dulu, kalau sudah ada disposisi baru kami bisa sampaikan,” jelasnya.

Meski sudah berusaha dijelaskan bahwa informasi itu tidak bersifat rahasia dan bisa disampaikan pejabat teknis, Nurul tetap tidak bisa memberikan. Media pun meminta bantuan untuk mendapatkan nomor kontak Kaban, tak juga bisa diberikan. Begitu pula ketika diminta untuk berkoordinasi dengan Kaban meminta ijin, tetap tak bisa.

“Masalahnya, Pak Kaban jarang-jarang mengangkat telepon karena sering rapat dan pertemuan. Jadi lebih baik ketemu dengan beliau langsung,” sarannya.

Namun setelah itu, Ia pun menghubungi pegawai lainnya menanyakan informasi posisi Kaban. Baru diberitahukannya ke media, Kaban sedang menuju kantor dan bisa langsung mewancacarainya.

Tak lama kemudian, Kaban yang tiba di kantor dan berusaha diwawancarai justru menolak. Ia beralasan takut salah menyampaikan informasi karena bisa ditegur atasan. Ia pun menyarankan pekerja media mengajukan permintaan informasi ke Bagian Humas.

“Nanti kalau sudah disetujui Humas baru kami bisa memberikan data. Kemudian silahkan media meminta ke Humas datanya nanti,” jelas Kepala BPKAD Kabupaten Bima, M Yamin.

Karena mengikuti prosedur yang diingingkan Kaban, media akhirnya menghubungi Kasubag Humas Setda Kabupaten Bima, Suryadin melalui sambungan telepon seluler untuk menjelaskan keinginan untuk meminta informasi.

Setelah mendapat penjelasan Kasubag Humas, barulah Kaban mengizinkan Kabid Penagihan memberikan informasi terkait realisasi PAD. Itu pun lembaran data realisasi tersebut ketika diminta untuk fotokopi enggan diberikan.

Menanggapi hal ini, Wartawan Bima, Wahyu menyesalkan sikap Kepala BPKAD yang tidak paham aturan. Mestinya di era keterbukaan informasi seperti ini tidak ada yang perlu ditutup-tutupi lagi oleh instansi publik.

Bagi badan publik kata dia, penerapan keterbukaan informasi sangat bermanfaat untuk mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja dan akuntabilitas program-program yang dijalankannya sesuai dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know), sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

*Kahaba-03