Kabar Bima

Pantai Amahami Dikuasai Kapitalis, Pemkot Bima Diminta Tidak Cuci Tangan

259
×

Pantai Amahami Dikuasai Kapitalis, Pemkot Bima Diminta Tidak Cuci Tangan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tidak banyak yang bisa disampaikan Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) dan Bidang Aset BPKAD Kota Bima, saat audiensi dengan warga Kelurahan Dara yang protes soal penguasaan laut oleh para kapitalis di kantor DPRD Kota Bima, Selasa (12/12). (Baca. Gigih Berjuang, Warga Dara Protes Laut Jadi Hak Milik Para Kapitalis)

Pantai Amahami Dikuasai Kapitalis, Pemkot Bima Diminta Tidak Cuci Tangan - Kabar Harian Bima
Audiens warga Dara dengan dewan, Pemerintah Kota Bima dan BPN. Foto: Bin

Kepala Bagian AP Setda Kota Bima H Fakhruddin saat audiensi yang dipimpin Anggota DPRD Kota Bima Syamsurih, tidak bisa berbicara banyak. Sebab soal tanah tidak lagi diurus oleh bagiannya, melainkan sudah menjadi kewenangan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Pantai Amahami Dikuasai Kapitalis, Pemkot Bima Diminta Tidak Cuci Tangan - Kabar Harian Bima

“Sejak perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kewenangan masalah tanah tidak lagi diurus oleh Bagian AP, tapi Perkim. Jadi saya tidak bisa memberikan penjelasan terlalu jauh soal lahan di Amahami,” ucapnya.

Demikian juga disampaikan Kepala Bagian Aset BPKAD Kota Bima Abdillah, soal aset pemerintah hanya mencatat yang pernah dibelanjakan, selebihnya tidak mengetahui apakah lahan tersebut milik negara atau sudah dikuasai secara pribadi oleh warga.

“Yang kita tahu aset Pemerintah Kota Bima hanya di Pasar Amahami, yang dibangun diatas lahan seluas 5 Ha. Diluar itu kami tidak tahu,” katanya.

Pernyataan perwakilan pemerintah itu ditanggapi keras oleh anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin. Menurut dia, pemerintah tidak boleh mengaku tidak tahu soal lahan tersebut. Sebab, laut yang sudah dikuasai secara pribadi itu milik negara dan negara itu pemerintah.

“Dari penjelasan pemerintah ini, ko saya melihat pemerintah cuci tangan. Urusan pemerintah bukan hanya 5 Ha yang sudah tercatat sebagai aset. Diluar itu lahan tersebut milik negara, dan negara itu pemerintah,” tegasnya.

Nazamuddin pun menyesalkan pernyataan pemerintah yang mengaku tidak tahu soal lahan negara yang kini sudah dicaplok secara pribadi tersebut. Mestinya, negara atau pemerintah bisa hadir dan bersikap tegas terhadap warga yang telah menguasai lahan tersebut.

Maka dari itu, dirinya menyarankan kepada pimpinan audiens agar mengurai persoalan itu harus dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Hanya saja Pansus saja. Wacana Pansus itu sudah disampaikan sejak 2015 lalum tapi tak kunjung dibentuk,” tandasnya.

*Kahaba-01