Kabar Bima

Rekomendasi Panwaslu, KPU Kota Bima Terbukti Langgar Administrasi

233
×

Rekomendasi Panwaslu, KPU Kota Bima Terbukti Langgar Administrasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima terhadap temuan hasil verifikasi administrasi syarat dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) perseorangan beberapa hari lalu, memastikan adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rekomendasi Panwaslu, KPU Kota Bima Terbukti Langgar Administrasi - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaimin. Foto: Istimewa

KPU Kota Bima terbukti melanggar administrasi karena tidak cermat dan teliti dalam memverifikasi jumlah syarat dukungan bakal Paslon perseorangan. Karena hasil temuan Panwaslu ada selisih cukup banyak terhadap syarat dukungan awal yang diserahkan dengan hasil verifikasi administrasi.

Rekomendasi Panwaslu, KPU Kota Bima Terbukti Langgar Administrasi - Kabar Harian Bima

“Kita tangani itu berdasarkan hasil pengawasan yang ditemukan pengawas pada tanggal 9 Desember 2017, penyerahan berita acara BA2-KWK hasil penelitian dan verifikasi administrasi,” jelas Komisioner Panwaslu Kota Bima, Muhaimin, Selasa (19/12) siang.

Berdasarkan hasil pengawasan itu kata Muhaimin, Panwaslu melakukan rapat pleno tanggal 11 Desember 2017 dan memutuskan bahwa itu adalah temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Bima. Atas temuan itu, kemudian dilakukan penanganan sesuai dengan kewenangan.

“Kita panggil pihak-pihak terkait. Dalam hal ini 3 bakal pasangan calon perseorangan yang dihadiri masing-masing tim penghubung. Sedangkan KPU dihadiri oleh Ketua KPU sendiri,” jelas dia.

Terhadap hasil klarifikasi dan bukti, pihaknya kemudian mengkaji dan memutuskan bahwa itu adalah pelanggaran administrasi. Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi pada tanggal 15 Desember 2017 dan diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Hasil klarifikasi, awalnya hasil temuan ada ketidaksesuaian BA1 hasil pemenuhan syarat dukungan minimal dengan BA2 hasil verifikasi administrasi. Ada selisih jumlah. Terhadap hasil temuan itu kita lakukan klarifikasi, terutama terhadap KPU,” terangnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi lanjutnya, KPU mengakui adanya kekeliruan pada saat perhitungan syarat dukungan di awal penyerahan yang dilakukan bakal pasangan calon perseorangan. Ada ketidaktelitian yang dilakukan KPU.

Apakah berdampak pada proses Pilkada Kota Bima? Muhaimin mengatakan, tahapan yang berjalan saling beriringan satu sama lain. Pemenuhan syarat dukungan bakal paslon perseorangan saat ini sudah masuk pada tahapan verifikasi faktual.

“Kalau hasil verifikasi faktual mengakibatkan tidak lolos dan lolosnya bakal pasangan itu akan berdampak pada berita acara yang dikeluarkan,” urainya.

Panwaslu menghendaki harus ada kepastian hukum terhadap dua berita acara itu. Apakah yang diserahkan awal oleh bakal Paslon itu sejumlah yang dituangkan dalam BA1 tanggal 25-29 November 2017 atau memang sesuai dengan berita acara dalam BA2 hasil verifikasi administrasi 9 Desember 2017.

Sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menindaklajuti sejak diterimanya rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu yakni sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai 22 Desember 2017. Panwaslu berkewajiban untuk mengawasi tindaklanjut yang dilakukan KPU.

Agar tak terulang pelanggaran berikutnya kata Muhaimin, Panwaslu sudah mengimbau kepada KPU agar lebih berhati-hati lagi, terutama dalam hal meneliti kelengkapan administrasi bakal Paslon.

“Karena berdasarkan hasil pemetaan, tahapan saat ini yang sangat krusial dan berpotensi terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Hasil rekomendasi tersebut belum disampaikan ke Bawaslu, pihaknya masih menyusun karena harus disampaikan dalam bentuk fisik. Mulai dari Form A hasil pengawasan sampai dengan rekomendasi harus secara utuh.

“Tetapi secara lisan kita sudah menyampaikan laporan, bahkan saat temuan awal sudah dilaporkan,” tandasnya.

*Kahaba-03