Kabar Bima

Verifikasi Faktual Berakhir, PPK Saat Ini Melakukan Rekapitulasi

203
×

Verifikasi Faktual Berakhir, PPK Saat Ini Melakukan Rekapitulasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2018 dari jalur perseorangan ditingkat PPS berakhir pada tanggal 25 Desember 2017. Saat ini, proses dilanjutkan pada rekapitulasi di tingkat PPK.

Verifikasi Faktual Berakhir, PPK Saat Ini Melakukan Rekapitulasi - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari duduk di tempat penerimaan penyerahan dokumen keanggotaan parpol. Foto: Bin

“Kemarin tanggal 25 Desember 2017 proses verifikasi faktual dan rekapitulasi berakhir di tingkat PPS. Mulai tanggal 26 Desember 2017 – 28 Desember 2017, dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK,” ujar Ketua KPU Kota Bima Bukhari, Rabu (27/12).

Verifikasi Faktual Berakhir, PPK Saat Ini Melakukan Rekapitulasi - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, proses rekapitulasi untuk menghitung dan merekap jumlah yang memenuhi syarat dari semua dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan yang ada. Apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah dari PPK kata Bukhari, maka akan dilanjutkan dengan rekapitulasi KPU Kota Bima, yang dijadwalkan pada tanggal 29 Desember 2017 dan 30 Desember 2017. Hasil rekap tersebut akan disampaikan ke bakal pasangan calon dan Panwaslu Kota Bima.

“Terhadap hasil verifikasi dan rekapitulasi itu, berakibat pada berkurangnya syarat minimal dukungan. Maka, bakal pasangan calon perseorangan harus memperbaikinya dengan kelipatan 2. Masa perbaikan tanggal 18 Januari 2018 – 20 Januari 2018,” jelasnya.

Setelah diberikan kesempatan untuk bakal pasangan calon perseorangan memperbaiki hasil verifikasi dan rekapitulasi. Kemudian dilakukan lagi verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual pada tanggal 30 Januari 2018 – 5 Februari 2018.

“Berapa kekurangan hasil verifikasi faktual di tingkat Kelurahan, belum bisa kami sampaikan. Karena harus menyelesaikan dulu rekapitulasi hingga di tingkat KPU,” tambahnya.

*Kahaba-01