Kabar Bima

Angka Perceraian Tinggi, Pernikahan “Zaman Now” Tak Lagi Sakral

242
×

Angka Perceraian Tinggi, Pernikahan “Zaman Now” Tak Lagi Sakral

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tingginya angka perceraian selama 2017 di Bima cukup mengejutkan publik. Hal ini tentu menyisakan banyak pertanyaan kenapa sampai sedemikian banyak kasus perceraian yang terjadi dan apa penyebabnya. (Baca. Tahun 2017, Janda Baru di Bima Sebanyak 1.388 Orang)

Angka Perceraian Tinggi, Pernikahan "Zaman Now" Tak Lagi Sakral - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Menurut Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Sunan Giri Bima Irwan Supriadin, dalam beberapa kasus perceraian yang terjadi harus diakui bahwa lembaga pernikahan dalam perspektif sebagian masyarakat kita tidak lagi menjadi sebuah ikatan yg sakral. Apalagi dalam sudut pandang pernikahan “zaman now” sebagian beorientasi pernikahan hanya bertujuan untuk melegalkan sebuah hubungan.

Angka Perceraian Tinggi, Pernikahan "Zaman Now" Tak Lagi Sakral - Kabar Harian Bima

Faktanya kata Irwan, dalam masyarakat kita terutama di kalangan generasi muda yang memasuki usia pernikahan banyak yang belum memahami makna dan hakikat pernikahan sesungguhnya.

“Sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Quran sebagai mitsaaqan gholiza atau ikatan yang suci dan sakral. Pemahaman seperti inilah yang sedikit demi sedikit memudar,” jelas dia kepada media ini, Rabu (2/1) pagi.

Tak hanya itu, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu pesat tidak diimbangi dengan ilmu dan iman memadai juga menjadi pemicu mudahnya keputusan cerai dipilih oleh pasangan suami-istri (pasutri). Media sosial di satu sisi memiliki dampak positif dalam membangun relasi komunikasi antar manusia namun disisi lain juga turut andil dalam menceraikan hubungan manusia khususnya pasutri.

“Salah satu contoh pemanfaatan media sosial facebook sebagai wadah untuk curhat dan mempublikasikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam rumah tangga. Semestinya bukan menjadi konsumsi publik sehingga memberikan celah bagi pihak ketiga untuk memperkeruh suasana sehingga seringkali berujung pada perceraian,” paparnya.

Faktor lainnya menurut dia, yakni usia pernikahan dan pendidikan juga punya andil dalam perceraian. Sebab usia sangat berpengaruh pada cara berpikir, bertindak dan mengambil keputusan terutama yang berkaitan dalam kehidupan berumah tangga.

Usia dan pendidikan juga berpengaruh pada kemampuan pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga sehingga   pasutri memahami tugas dan kewajiban dalam relasinya sebagai suami dan istri.

Terhadap masalah ini lanjut Irwan, solusinya harus memperkuat pondasi agama sejak dini baik di rumah tangga maupun pada lembaga pendidikan. Kemudian lembaga pembimbing pernikahan yang telah ada di bawah naungan Kementerian Agama harus diperkuat fungsinya. Tidak hanya memberikan bimbingan pada saat menjelang pernikahan saja, namun bimbingan sepanjang hayat melalui berbagai metode sosialisasi mengenai sakralnya ikatan sebuah pernikahan.

“Bijak dalam menggunakan medsos karena tidak semua yg ada dalam kehidupan kita layak untuk dipublikasikan pada khalayak, ini juga adalah bagian dari solusi,” tandasnya.

*Kahaba-03