Kabar Bima

Sepanjang Tahun 2017, Polres Bima Kota Tilang 7.738 Kendaraan

227
×

Sepanjang Tahun 2017, Polres Bima Kota Tilang 7.738 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam tahun 2017, Sat Lantas Polres Bima Kota menilang sebanyak 7.738 unit kendaraan yang melanggar aturan. Sementara pengendara yang hanya diberi teguran sebanyak 14.945.

Sepanjang Tahun 2017, Polres Bima Kota Tilang 7.738 Kendaraan - Kabar Harian Bima
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno. Foto: Deno

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, dari sekian angka kendaraan yang ditilang, mendominasi kendaraan roda 2 yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan tidak menggunakan helm.

Sepanjang Tahun 2017, Polres Bima Kota Tilang 7.738 Kendaraan - Kabar Harian Bima

“Pengendara yang melanggar kebanyakan dari masyarakat umum mencapai 60 persen, pelajar 30 persen dan pegawai 10 persen,” sebutnya, Rabu (3/1).

Angka ini kata Suratno, lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai 8.300 unit kendaraan yang ditilang. Artinya, terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara.

Peningkatan kesadaran ini sambungnya, karena Unit Dikyasa Sat Lantas sering memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan kepada para siswa ditiap sekolah, terkait peraturan lalu lintas.

“Kami berharap kedepanya para pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas, agar kecelakaan tidak mudah terjadi,” harapnya.

*Kahaba-05