Kabar Bima

Soal BSPS di Desa Rada, Kadis Perkim: Yang Maling Hak Rakyat Dipenjarakan

222
×

Soal BSPS di Desa Rada, Kadis Perkim: Yang Maling Hak Rakyat Dipenjarakan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Khaerudin juga terlihat marah mengetahui pekerjaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang akrab disebut bedah rumah di Desa Rada Kecamatan Bolo, yang tidak kunjung selesai. (Baca. Program Bedah Rumah di Desa Rada Juga Bermasalah)

Soal BSPS di Desa Rada, Kadis Perkim: Yang Maling Hak Rakyat Dipenjarakan - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Khaerudin. Foto: Yadien

Khaerudin mengaku, bulan Desember lalu pihaknya telah memanggil fasilitator pendamping dan memerintahkam agar segera menyelesaikan program tersebut sampai bulan Desember 2017 lalu. Namun fasilitatornya menjawab, masalahnya ada di toko penyuplai barang. (Baca. Warga Desa Rada Demo Tuntut Hak dari Bantuan BSPS)

Soal BSPS di Desa Rada, Kadis Perkim: Yang Maling Hak Rakyat Dipenjarakan - Kabar Harian Bima

Kata Khaerudin, program tersebut merupakan program langsung dari provinsi, sehingga pihaknya hanya memiliki kewenangan berkoordinasi dengan pihak fasilitator. Program Bedah Rumah di Desa Rada Mandek, Pemerintah Turun Tinjau)

“Tanggungjawab kami tidak banyak, tapi ada. Pekerjaan itu tidak boleh ditelantarkan begitu,” sesalnya saat dimintai tanggapan, Kamis (4/1). (Baca. BSPS di Desa Rada Tak Kunjung Usai, Bupati Bima Akan Panggil Kadis Perkim)

Soal pengerjaan yang belum selesai, Kadis mengatakan setiap kesalahan tentu memiliki konsekuensi. Dirinya pun mendukung masyarakat yang akan melakukan upaya hukum dalam menuntut haknya sebagai penerima bantuan BSPS.

“Intinya siapa yang maling hak rakyat harus dipenjarakan,” tegasnya.

*Kahaba-10