Kabar Bima

Soal Pupuk, Peran UPT dan Distributor Dipangkas

222
×

Soal Pupuk, Peran UPT dan Distributor Dipangkas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang dipimpin Sekda HM Taufik dengan pihak PT Pupuk Kaltim, Kamis (11/1) pagi diputuskan beberapa langkah sebagai solusi kisruh persoalan pupuk di Kabupaten Bima.

Soal Pupuk, Peran UPT dan Distributor Dipangkas - Kabar Harian Bima
Rapat soal pupuk di ruangan Sekda Kabupaten Bima. Foto: Dok Hum

Diantaranya, Pemkab Bima meminta kepada PT Pupuk Kaltim untuk mengevaluasi wilayah bagi distributor. Meskipun diketahui distributor sudah di SK-kan oleh PT Pupuk Kaltim sampai 31 Desember 2018 mendatang, tetapi tetap dimintata untuk dievaluasi.

Soal Pupuk, Peran UPT dan Distributor Dipangkas - Kabar Harian Bima

Kemudian mekanisme distribusi pupuk tidak lagi melalui rekomendasi UPT Pertanian kepada distributor, tetapi akan langsung diberikan kepada pengecer.

“Hal ini bertujuan agar pendistribusian langsung sesuai RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani,” kata Sekda Kabupaten Bima HM Taufik seperti dikutip dari siaran pers Kasubbag Humas Setda Kabupaten Bima Ruslan.

Alokasi kebutuhan pupuk kabupaten Bima telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pertanian Provinsi NTB. Untuk Januari 2018 sebanyak 2300 ton. Kuota tersebut masih kurang dan akan ditambah lagi menjadi 2600 ton.

“Jika tidak mencukupi maka kebutuhan pupuk Bulan Februari akan dimajukan alokasinya untuk Bulan Januari mengingat saat ini adalah puncak kebutuhan pupuk masyarakat,” jelas Sekda.

*Kahaba-03