Kabar Bima

Kasus Fiberglass, Begini Penjelasan Kapolda Kenapa TR Tidak Ditahan

285
×

Kasus Fiberglass, Begini Penjelasan Kapolda Kenapa TR Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- TR, pejabat Pemkab Bima yang tersandung kasus Sampan Fiberglass sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, hingga saat ini belum ditahan. Lantas bagaimana penjelasan Kapolda NTB Irjen Firli soal proses kasus dimaksud.

Kasus Fiberglass, Begini Penjelasan Kapolda Kenapa TR Tidak Ditahan - Kabar Harian Bima
Kapolda NTB Irjen Firli. Foto: Deno

Saat diwawancarai media ini kemarin, TR tidak ditahan padahal sudah ditetapkan tersangka karena dalam penegakan hukum harus nenjunjung tinggi hal-hal kemanusiaan dan menghormati aturan hukum. Tidak boleh melanggar hukum dalam menegakan hukum, karena tersangka adalah seseorang karena perbuatan dan keadaanya berdasarkan bukti permulaan, cukup patut diduga melakukan tindak pidana.

Kasus Fiberglass, Begini Penjelasan Kapolda Kenapa TR Tidak Ditahan - Kabar Harian Bima

“Ingat, asas hukum pidana adalah tidak ada seseorang yang dianggap bersalah kecuali setelah ada keputusan hukum yang tetap,” jelasnya, di Kantor Poles Bima usai pemusnahan senpi rakitan dan knalpot racing, Sabtu (13/1).

Firli menjelaskan, masalah penahanan seorang tersangka harus melihat saran-saran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Nomor 8 Tahun 1981 tentang syarat objektif penahanan seseorang. Khusus pidana korupsi, pihaknya tidak gegabah menahan seseorang. Karena masa penahanan tersebut sangat terbatas. Jangan sampai nanti tersangka ditahan, justru pihaknya yang disalahkan dan melanggar hukum.

“Bisa saja kita tahan, tapi kalau berkasnya dianggap kurang oleh jaksa dan masa tahananya habis. Maka yang bersangkutan akan bebas demi hukum dan akan jadi masalah bagi kita,” ungkapnya.

Firli juga menambahkan, untuk berkas perkara tersangka TR masih dilengkapi. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera dikirim ke jaksa.

*Kahaba-05