Kabar Bima

Terima Rekomendasi Pelanggaran ASN Dari Panwaslu, BKPSDM Segera Bentuk Majelis Kode Etik

200
×

Terima Rekomendasi Pelanggaran ASN Dari Panwaslu, BKPSDM Segera Bentuk Majelis Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima sudah menerima rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan ASN lingkup Pemerintah Kota Bima dari Panwaslu Kota Bima. Secepatnya, badan tersebut akan membentuk majelis kode etik untuk memanggil pejabat dimaksud. (Baca. Ikut Bentuk Tim Manufer, Pejabat dan Kepsek ini Dipanggil Panwaslu

Terima Rekomendasi Pelanggaran ASN Dari Panwaslu, BKPSDM Segera Bentuk Majelis Kode Etik - Kabar Harian Bima
Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima Muhammad Rasyiddin. Foto: Bin

Kabid Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Bima Muhammad Rasyiddin mengaku telah menerima rekomendasi pelanggaran kode etik ASN dari Panwaslu Kota Bima. Selanjutnya diminta untuk diteruskan kepada Sekda Kota Bima, selaku pejabat pembina ASN untuk ditindaklanjuti sesuai aturan. (Baca. 6 ASN Terlibat Politik Praktis, Ini Hasil Rekomendasi Panwaslu)

Terima Rekomendasi Pelanggaran ASN Dari Panwaslu, BKPSDM Segera Bentuk Majelis Kode Etik - Kabar Harian Bima

“Ada 6 orang ASN, diantaranya pejabat seperti Kepala PPKB Kota Bima, Kepala SDN 50 Kota Bima, Kepala Puskesmas Mpunda, Kepala UPT Dinas Dikbud Kecamatan Raba. Oleh Panwaslu mereka disebut telah melanggar kode etik ASN karena berpolitik praktis,” ungkapnya, Rabu (17/1).

Diakui Rasyiddin, rekomendasi tersebut tentu akan diproses sesuai aturan. Berdasarkan Perwali Nomor 26 Tahun 2017 tentang kode etik pegawai, ASN yang terbukti melanggar kode etik akan diberikan sanksi.

Tapi sebelum itu, terlebih dahulu akan dibentuk majelis kode etik yang beranggotakan 5 orang. Tugasnya memanggil ASN tersebut untuk klarifikasi. Karena dalam Perwali diberikan ruang uang ASN tersebut untuk memberikan sanggahan.

“Setelah itu, rekomendasi kemudian dikeluarkan oleh majelis kode etik dan akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi,” jelasnya.

Dari persoalan itu, Rasyiddin kembali mengingatkan kepada ASN agar pada musim Pilkada seperti ini untuk lebih berhati-hati. Baca dan telaah dengan baik aturan, mematuhi aturan, menahan diri untuk terlibat dalam politik praktis.

“Pelanggaran kode etik ini karena belum masuk pada penetapan pasangan calon. Kalau calon sudah ditetapkan, ASN yang tetap melanggar akan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.

*Kahaba-01