Kabar Bima

Peringatan Bagi PD dan PLD, Jika Rangkap Jabatan Akan Dipecat

822
×

Peringatan Bagi PD dan PLD, Jika Rangkap Jabatan Akan Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dituntut untuk bisa fokus menjalankan tugas dan maksimal dalam pendampingan. Mereka juga dilarang merangkap jabatan agar tidak terpecah konsentrasi dan melalaikan tugas pendampingan.

Peringatan Bagi PD dan PLD, Jika Rangkap Jabatan Akan Dipecat - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Informasi yang diperoleh media ini dari salah seorang PD berinisial SN, PD dan PLD di Kabupaten Bima belum sepenuhnya menaati aturan ini. Beberapa diantara mereka masih rangkap jabatan, terutama sebagai penyelenggara teknis pilkada baik Pengawas Pemilih, PPK maupun PPS.

Peringatan Bagi PD dan PLD, Jika Rangkap Jabatan Akan Dipecat - Kabar Harian Bima

Merespon hal ini, DPMDes Kabupaten Bima beberapa hari lalu mengeluarkan peringatan kepada semua PD dan PLD agar segera memilih atau mundur dari jabatan lain jika masih ingin bertahan di tugas pendampingan. Sebab jika tidak akan diberhentikan sebagai pendamping.

“Kami pada prinsipnya siap mundur dari jabatan lain, tetapi harus tegas terhadap semua PD dan PLD yang rangkap jabatan,” kata sumber kepada Kahaba.net, Selasa (6/2).

Sementara itu, Tenaga Ahli (TA) Desa Abdul Rauf menegaskan, berdasarkan aturan memang tidak dibolehkan PD dan PLD rangkap jabatan. Karena sebelum penandatanganan kontrak kerja, PD dan PLD sudah menandatangani surat pernyataan siap tidak rangkap jabatan di atas materai.

“Jadi nanti jika ditemukan ada PD dan PLD rangkap jabatan disertai cukup bukti, nanti kami akan berikan pilihan mau pilih tugas pendamping atau jabatan lain,” tegas Rauf dihubungi melalui telepon seluler.

Dalam hal ini kata dia, jabatan yang dimaksud yakni dari pembiayaan yang bersumber dari APBN. Satker Provinsi NTB sudah berkomitmen jika ada data beserta bukti-bukti akan bersurat kepada pendamping untuk memilih.

“Kalau DPMDes kewenangannya hanya menampung keluhan dan menyampaikan ke Satker Provinsi NTB. DPMDes sebagai penerima manfaat, mereka melakukan tugas-tugas yang diarahkan. Karena SK mereka dikeluarkan Satker,” terangnya.

Hanya saja lanjut Rauf, untuk data resmi temuan pendamping yang rangkap jabatan sampai sekarang belum ada. Pihaknya mengharapkan ada data dari pihak lain untuk memberikan informasi resmi sehingga bisa ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Satker.

“Sesuai komitmen dengan Satker, langkah pertama yang akan kita lakukan menyurati PD dan PLD yang diketahui rangkap jabatan dan memberikan pilihan. Kalau dia tidak memilih, kami akan keluarkan surat pemberhentian,” tegas dia.

Tujuan dilarang rangkap jabatan jelasnya, karena program dari Kementerian Desa itu mengharapkan mereka optimal dengan tugasnya. Artinya tidak pecah fokus ke tugas lain mengingat kerja pendampingan ini membutuhkan banyak waktu. Tidak mungkin pendamping bekerja di dua tempat dalam satu waktu bisa maksimal. Itulah kenapa pendamping tidak dikehendaki rangkap jabatan.

*Kahaba-03