Kabar Bima

Penunjukan Sekwan KORPRI Tidak Menyalahi Aturan

240
×

Penunjukan Sekwan KORPRI Tidak Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasubbag Protokol Bagian Humas dan Protokol Suryadin menegaskan, bila mengacu kepada hasil Munas VIII Korpri tahun 2015 pada Bab VI terkait dengan keanggotaan. Maka penunjukan Muhammad sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Korpri Kabupaten Bima tidak menyalahi aturan. (Baca. Surat Penunjukan Sementara Sekwan KORPRI Disorot)

Penunjukan Sekwan KORPRI Tidak Menyalahi Aturan - Kabar Harian Bima
Kasubbag Protokol Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin. Foto: Istimewa

Dijelaskannya, keanggotaan Korpri terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, anggota kehormatan. Munas tersebut mengamanatkan, anggota luar biasa bisa diangkat dari  pensiunan Pegawai Negeri Sipil , BUMN, BUMD, lembaga penyiaran dan lain-lain.

Penunjukan Sekwan KORPRI Tidak Menyalahi Aturan - Kabar Harian Bima

“Dalam konteks ini, kedudukan Muhammad merupakan seorang purna tugas yang sebelumnya telah banyak memberikan sumbangsih bagi organisasi Korpri dan merupakan anggota luar biasa,” jelasnya, Jumat (9/2).

Anggota ini kata Suryadin, terikat kewajiban menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan keputusan atau peraturan organisasi. Kemudian membela dan menjunjung tinggi organisasi, memelihara moral dan etika organisasi dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.

Sejalan dengan kedudukan tersebut, pada Pasal 36 ayat 4 menyebutkan bahwa Sekwan pengurus Korpri unit kabupaten dan kota dipimpin oleh seorang sekretaris, yang dijabat secara ex officio oleh pejabat struktural yang ditunjuk oleh ketua dewan pengurus Korpri yang juga adalah Sekda.

Sambung Suryadin, surat tugas sementara tertanggal 8 Januari 2018 yang diberikan oleh Ketua Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Bima kepada Muhammah merupakan purna tugas Sekretaris Korpri tersebut Prosedural.

“Artinya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Semua pihak diharapkan bisa memahami  Ketentuan tentang kewenangan Ketua DP. Korpri kabupaten dan kota sesuai Hasil Munas VIII tahun 2015,” jelasnya.

*Kahaba-01