Kabar Bima

Ini Larangan dan Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis

352
×

Ini Larangan dan Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Beragam sanksi mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pileg dan Pilpres tahun 2019. Ancaman itu juga dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang telah mengirimkan surat kepada para pejabat negara mulai menteri kabinet kerja sampai gubernur, bupati dan walikota.

Ini Larangan dan Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis - Kabar Harian Bima
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Panwaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman. Foto: Istimewa

“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Abdurrahman, Koordinator Divisi  Hukum Penindakan dan Penanganan Panwaslu Kabupaten Bima.

Ini Larangan dan Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis - Kabar Harian Bima

Kata dia, pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 ayat 1 menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN atau BUMD, ASN, anggota Polri dan anggota TNI, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya. Pada ketentuan lain juga telah diatur, seperti pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” tegasnya.

Abdurrahamn juga memberikan contoh larangan dimaksud seperti, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah.

Kemudian, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral,” katanya.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.

Selain itu sambungnya, Menteri PAN-RB juga mengingatkan adanya ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa:, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

“Untuk hukuman disiplin tingkat berat berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” sebutnya.

*Kahaba-01