Kabar Bima

Suami atau Istri Paslon Kepala Daerah Berstatus PNS Harus Cuti, Ini Aturannya

211
×

Suami atau Istri Paslon Kepala Daerah Berstatus PNS Harus Cuti, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Demi menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 ini, maka istri atau suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri yang pasangannya menjadi Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah diminta segera mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Suami atau Istri Paslon Kepala Daerah Berstatus PNS Harus Cuti, Ini Aturannya - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Permintaan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur seperti dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet RI dengan alamat http://setkab.go.id.

Suami atau Istri Paslon Kepala Daerah Berstatus PNS Harus Cuti, Ini Aturannya - Kabar Harian Bima

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang terdaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2018 sudah tentu harus mengundurkan diri sebagai PNS. Adapun mengenai pasangan calon itu yang suami atau istrinya merupakan PNS mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” tegas Asman.

Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan antribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.

“Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja  berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku,” jelas Asman.

Masa kampanye Pilkada Seretak 2018 sendiri akan berlangsung mulai 15 Februari hinggga 23 Juni 2018, diikuti dengan masa tenang 24-26 Juni 2018. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Menteri PANRB mengingatkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN di seluruh Indonesia dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.

*Kahaba-03