Kabar Bima

Uang Rp 50 Juta Raib Ditipu, Cita-Cita Anak Jadi Polwan Gagal

279
×

Uang Rp 50 Juta Raib Ditipu, Cita-Cita Anak Jadi Polwan Gagal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasihan Mujna, perempuan tua warga Dusun Tolonggeru Desa Monggo ini ditipu puluhan juta rupiah oleh RK warga Desa Bolo. Padahal uang itu hendak dipakai untuk mewujudkan cita – cita anaknya menjadi Polwan. (Baca. Tipu Puluhan Orang, Wanita Berjubah ini Diamankan)

Uang Rp 50 Juta Raib Ditipu, Cita-Cita Anak Jadi Polwan Gagal - Kabar Harian Bima
Mujna saat menunjukan laporan kasus penipuan yang menimpa dirinya. Foto: Yadien

Mujna mengaku, RK menjalankan aksinya dengan modus akan memasukan anaknya menjadi Polwan. Sebab, anaknya Marta Febi memang ingin menjadi seorang Polwan.

Uang Rp 50 Juta Raib Ditipu, Cita-Cita Anak Jadi Polwan Gagal - Kabar Harian Bima

“Awalnya pelaku datang dan meminta uang sebesar Rp 60 juta 2016 lalu. Kemudian menjanjikan akan memasukan anak saya jadi Polwan. Tapi waktu itu saya hanya punya uang Rp 50 juta,” ujarnya, Rabu (14/2) di kantor Polsek Madapangga.

Karena menaruh percaya, akhirnya Mujna menyerahkan uang tersebut dengan harapan anaknya bisa segera menjadi Polwan. Tapi bagai pungguk merindukan bulan, janji RK pun tak pernah ada kabar.

Selama tahun 2017 pun ia menagih janji tersebut. Padahal dari rumah begitu murka mendengar dan mengingat wajah RK, namun saat bertemu hatinya tiba – tiba luluh dan dirinya tidak banyak bicara soal uang tersebut.

“Saya seperti dihipnotis, gampang sekali saya berikan uang Rp 50 juta lebih. Makanya saya heran mengapa saya begitu percaya,” katanya.

Dugaan jika ia ditipu oleh pelaku akhirnya terungkap. Setelah ia mengetahui sudah banyak warga yang menjadi korban ulah RK. Saat itu juga, Mujna melaporkan penipuan tersebut kepada ke Polsek Madapanga.

“Sudah dua kali saya masukan laporan,” tuturnya.

Kapolsek Madapangga IPDA Rusdin membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut. Untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya telah meminta korban agar hadir di Polsek Bolo hari Jumat (16/2) mendatang.

“Biar berkas-berkasnya bisa P21,” ucapnya.

Kapolsek membeberkan, pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima sebagai tahanan titipan dengan kasus penipuan yang berbeda.

*Kahaba-10