Kota Bima, Kahaba.- Alat peraga kampanye yang masih terpampang dan tersebar disejumlah ruas jalan hingga di perkambungan akan ditertibkan. Rencananya, besok Selasa pagi (20/2) tim yang terdiri dari Pol PP, Polisi, KPU dan Panwaslu akan turun melakukan penertiban.
“Kami baru saja berkoordinasi dengan KPU, Panwaslu dan polisi. Membahas pembentukan tim untuk penertiban alat peraga kampanye,” ucap Zulkifli, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima.
Kata dia, penertiban akan dilakukan selama 3 hari. Mulai hari Selasa berakhir pada hari Kamis. Tim yang sudah dibentuk akan tersebar di seluruh Kecamatan untuk melakukan penertiban.
“Insya Allah selama 3 hari target kita tuntas ditertibkan,” katanya.
Termasuk yang ada di perkampungan warga. Apabila ditemukan memajang spanduk atau baliho pasangan calon, juga akan ditertibkan.
“Di kantor partai politik juga akan ditertibkan, apabila ada tanda gambar pasangan calon,” jelasnya.
Untuk itu, Zulkifli mengimbau kepada tim pasangan calon atau warga yang masih memajang spanduk pasangan calon agar terlebih dahulu ditertibkan.
*Kahaba-01