Kabar Bima

Khairudin: Panwaslu Itu Kerjanya Bukan Saja Menunggu Laporan

220
×

Khairudin: Panwaslu Itu Kerjanya Bukan Saja Menunggu Laporan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk menyukseskan proses pelaksanaan Pilkada yang berkualitas, aman dan damai menjadi tugas semua pihak, termasuk media. Semua mengambil peran masing-masing, dan harus bekerja sesuai dengan tupoksi.

Khairudin: Panwaslu Itu Kerjanya Bukan Saja Menunggu Laporan - Kabar Harian Bima
Mantan Ketua Panwaslu Kota Bima Khairudin M Ali. Foto: Khair (Facebook)

Mantan Ketua Panwaslu Kota Bima Khairudin M Ali membagikan ceritanya saat diundang Panwaslu Kota Bima untuk menjadi pemateri, pada acara sosialisasi pengawasan partisipasi Pemilu Gubernur (Pilgub) NTB dan Wali Kota – Wakil Wali Kota bersama sejumlah media di Surf Cafe, Rabu (21/2).

Khairudin: Panwaslu Itu Kerjanya Bukan Saja Menunggu Laporan - Kabar Harian Bima

Menurut Khairudin tugas Panwaslu hakikatnya ada 2, yaitu memeroses laporan dan temuan. Khusus temuan, bisa juga bersumber dari informasi dari masyarakat dan juga pemberitaan di media massa. Kemudian melakukan penelusuran, untuk mengecek informasi tersebut.

“Dulu saat saya di Panwaslu, jika dapat laporan dan temuan, langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran. Setelah lengkap, kami panggil oknum yang terlibat dan memeriksa. Hasilnya,  kami informasikan kepada media,” bebernya.

Dengan pengalaman tersebut, tentu mengisyaratkan bahwa tugas Panwaslu itu sangat besar dalam suksesnya Pilkada. Bukan hanya menunggu laporan di meja kerja. Tapi lebih dari itu, fokus dalam melakukan penindakan terhadap dinamika dan pelanggaran Pemilu.

Terbukti saat dulu ia bekerja, ada sekitar 7 oknum ASN yang direkomendasikan melakukan pelanggaran Pemilu. Pada akhirnya, oknum ASN itu menerima konsekuensi hukum.

Maka dari itu, tugas dan wewenang Panwaslu itu sangat luas. Tidak saja menunggu laporan datang,  tapi jika ada temuan dan informasi harus bertindak cepat,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, mantan Ketua PWI tersebut juga membahas peran media untuk mengawal Pemilu untuk suksesnya sebuah pesta demokrasi. Peran media menurutnya, sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dinamika politik yang terjadi.

“Tapi proses dan cara kerja juga harus tetap mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” paparnya.

Media sambung Khairudin, harus memberikan informasi yang valid selama proses Pilkada berlangsung. Karena selama 4 bulan jelang pencoblosan, pelanggaran Pemilu tetap ada. Terbukti, pada Pilkada kali ini, telah ada beberapa pemberitaan di media mengenai oknum ASN dan pegawai yang telah mencederainya.

Ia pun berharap, dengan adanya pertemuan Panwaslu dan media massa ini dapat membangun sinergitas untuk menjalin kerjasama yang baik demi terlaksana Pilkada yang berdemokrasi.

“Bila lembaga penyelenggara Pemilu beserta media bekerja secara profesional, maka Pilkada dapat berjalan dengan aman dan tertib sesuai harapan semua pihak,” harapnya.

*Kahaba-04