Kabar Bima

Setelah Sita Erny, BKPSDM “Bidik” H Syahrullah

272
×

Setelah Sita Erny, BKPSDM “Bidik” H Syahrullah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah memecat Hj Sita Erny secara tidak terhormat, karena tersandung kasus hukum dan harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp 100 juta. BKPSDM Kota Bima akan menunggu putusan inkrah banding kasasi yang dilakukan Kejaksaan Raba Bima ke Mahkamah Agung (MA), untuk menindak mantan pejabat Kota Bima H Syahrullah sesuai aturan Aparatus Sipil Negara (ASN).

Setelah Sita Erny, BKPSDM “Bidik” H Syahrullah - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima, H. Supratman. Foto: Bin

Seperti diketahui, H Syahrullah juga terjerat kasus hukum pengadaan tanah seluas 20,7 are tahun 2013 yang telah divonis penjara 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Namun saat ini, masih proses banding Mahkamah Agung.

Setelah Sita Erny, BKPSDM “Bidik” H Syahrullah - Kabar Harian Bima

“Kasus H Syahrullah tetap akan menjadi atensi Pemerintah Kota Bima, karena yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kami hingga saat ini masih menunggu hasil putusan inkrah dari MA,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman mengaku, Jumat (23/2).

Supratman mengakui, setelah divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Saat itu pula Jaksa mengajukan banding. Karena masih dalam proses, saat ini Pemerintah Kota Bima melalui BKPSDM belum bisa bertindak. Karena harus menunggu putusan inkrah dari MA, apakah ditolak atau diterima.

“Yang jelas sampai saat ini kami masih menunggu keputusan MA, untuk dijadikan dasar untuk menindak H Syahrullah,” katanya.

Ditanya kabar yang bersangkutan telah dihukum penjara kurang dari 2 tahun, dan telah dinyatakan bebas. Supratman enggan berkomentar jauh, karena tetap menunggu keputusan dari MA.

“Informasi H Syahrullah telah bebas itu benar, tapi itu belum bisa dijadikan dasar untuk menindak yang bersangkutan. Karena masih bersifat petikan, bukan keputusan resmi, dan kami masih menunggu putusan resmi tersebut,” tuturnya.

Supratman menegaskan, siapapun ASN yang bertindak dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan tetap akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Agar menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak melanggar hukum.

*Kahaba-04