Kabar Bima

10 Hari di Bulan Februari, 408 Kendaraan Ditilang

235
×

10 Hari di Bulan Februari, 408 Kendaraan Ditilang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Operasi gabungan antara UPTB-UPPRD Kota Bima bersama Sat Lantas Polres Bima Kota, Dinas Perhubungan, Sat Brimob dan POM TNI pada 10 hari di bulan Februari, berhasil menjaring dan menilang 408 kendaraan. (Baca. 10 Hari Dalam Sebulan, Bakal Ada Operasi Gabungan)

10 Hari di Bulan Februari, 408 Kendaraan Ditilang - Kabar Harian Bima
Operasi gabungan di Taman Ria Kota Bima. Foto: Deno

Kepala UPTB-UPPRD Kota BIMA H Muhamad Ali mengatakan, selama 10 hari operasi di bulan Februari pihaknya sudah menilang 110 kendaraan yang tidak membayar pajak. Kemudian kendaraan roda dua juga sebanyak 110 kendaraan dan kendaraan roda empat sebanyak 17 unit.

10 Hari di Bulan Februari, 408 Kendaraan Ditilang - Kabar Harian Bima

“Kendaraan dinas Pemkab Bima juga terjaring, 2 unit mobil dinas dan 9 unit motor dinas,” sebutnya, Jum’at (23/2).

Diakuinya, operasi gabungan tersebut rutin digelar selama 10 hari dalam sebulan. Operasi ini bagian dari program tahun 2018 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati pembayaran pajak kendaraan. Baik kendaraan umum, pribadi dan kendaraan dinas.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bima kota AKP Ryan Faisal menyampaikan, pada opearsi gabungan tersebut pelanggaran banyak didominasi kendaraan roda 2, yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot racing.

Dari oeprasi gabungan itu, pihaknya menilang sebanyak 181 kendaraan. Roda dua sebanyak 175 unit, roda empat 5 unit dan 1 unit truk. Kendaraan ini akan bisa keluar jika pemiliknya sudah membayar pajak dan menunjukan surat kendaraan.

Total yang terjaring razia gabungan tersebut sebanyak 408 unit kendaraan,” sebutnya.

*Kahaba-05