Kabar Bima

Pengedar Narkoba Dibekuk, 1,83 Gram Sabu dan Senpi Diamankan

522
×

Pengedar Narkoba Dibekuk, 1,83 Gram Sabu dan Senpi Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu-sabu dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin (25/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi juga mengamankan Sabu-sabu seberat 1,83 gram dan 1 Senjata Api (Senpi) rakitan.

Pengedar Narkoba Dibekuk, 1,83 Gram Sabu dan Senpi Diamankan - Kabar Harian Bima
Pengedar dan pengguna narkoba saat diamankan. Foto: Dok Polres Bima Kota

KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi menyebutkan, mereka masing – masing IY (40), MK (35) warga Desa Naru Kecamatan Sape. Kemudian AR (32) dan AS (20) asal Desa Lanta Kecamatan Lambu.

Pengedar Narkoba Dibekuk, 1,83 Gram Sabu dan Senpi Diamankan - Kabar Harian Bima

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah IY sering terjadi transaksi narkoba. Tim Opsnal Sat Narkoba pun menuju TKP dan mengamankan 4 pelaku tersebut,” ungkapnya.

Bersama mereka juga diamankan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 1,83 gram, 1 bong dan 1 timbangan digital warna hitam merek CHQ. Selain itu, juga diamankan 1  Senpi rakitan, 2 butir peluru tajam, 1 gunting, uang tunai sebesar Rp 2.277.000, 3 parang serta 1 buah kunci leter T.

“Para pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di kantor untuk diproses,” ujarnya.

*Kahaba-05