Kabar Bima

Tidak Cukup Bukti, Mahyudin Lolos Jeratan Panwaslu

255
×

Tidak Cukup Bukti, Mahyudin Lolos Jeratan Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guru SDN 32 Kota Bima Mahyudin Mas’ud yang terindikasi terlibat politik praktis lolos dair jeratan Panwaslu Kota Bima. Pasalnya, yang bersangkutan tidak diproses karena tidak cukup bukti. (Baca. Oknum Guru Ini Pakai Atribut Partai dan Hadir Saat Pengambilan Nomor Paslon)

Tidak Cukup Bukti, Mahyudin Lolos Jeratan Panwaslu - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman. Foto: Ady

“Keterlibatan Mahyudin tidak cukup bukti. Lagi pula sudah masuk kategori kadaluarsa karena sudah lebih dari 7 hari,” ujar Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman, Selasa (27/2). (Baca. Politik Praktis Oknum Guru, Alwi: Segera Pilih Mengajar atau Berpolitik)

Tidak Cukup Bukti, Mahyudin Lolos Jeratan Panwaslu - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, pada dasarnya Panwaslu bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Seperti laporan secara resmi beserta saksi dan bukti, dan temuan di lapangan. Hany saja, hingga saat ini Mahyudin tidak diproses karena tidak ada yang melapor. (Baca. Panwaslu Belum Panggil Mahyudin, Alasannya Belum Menerima Laporan)

“Laporan secara resmi tidak ada sampai saat ini, kemudian pemberitaan di media dan foto dari berbagai sumber seperti Medsos itu tidak cukup kuat, karena bersifat informasi dan tidak ada pembuktian hukum,” katanya. (Baca. Oknum Belum Juga Ditindak, Panwaslu Dituding Takut Dengan Alasan Mengada-Ngada)

Sukarman menambahkan, yang menjadi kendala pihaknya melakukan penelusuran, karena sulit menemukan alamat yang bersangkutan.

“Sampai saat ini kami belum menemukan alamat oknum guru itu, sehingga sulit untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.

*Kahaba-04