Kabar Bima

Proyek Air Bersih di Ambalawi Bermasalah, Dewan Turun Cek

351
×

Proyek Air Bersih di Ambalawi Bermasalah, Dewan Turun Cek

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Proyek air bersih di Kecamatan Ambalawi kembali mendapat sorotan dari masyarakat, setelah beberapa waktu lalu juga menuai protes dari masyarakat Desa Tolowata. Sorotan kali ini disampaikan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) NTB. Mereka mengaduan sejumlah temuan ke Komisi III DPRD Kabupaten Bima.

Proyek Air Bersih di Ambalawi Bermasalah, Dewan Turun Cek - Kabar Harian Bima
Komisi III DPRD Kabupaten Bima bersama LSM dan SKPD terkait saat cek proyek air bersih Ambalawi. Foto: Istimewa

Tak menunggu waktu lama, Komisi III DPRD Kabupaten Bima dipimpin H Mustahid bersama jajaran langsung merespon sehari setelah menerima laporan pengaduan dari LSM Gerak. Komisi III turun ke Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Rabu (28/1) mengecek kondisi fisik proyek perpipaan untuk menyalurkan air bersih itu.

Proyek Air Bersih di Ambalawi Bermasalah, Dewan Turun Cek - Kabar Harian Bima

“Saya turun didampingi Anggota Komisi III, LSM Gerak dan mengajak serta Dinas PU dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima,” ungkap H Mustahid kepada media ini, Kamis (1/3) pagi.

Hasil pengecekan di lapangan jelas Politisi PKB ini, pemasangan pipa air bersih disejumlah titik di Ambalawi memang bermasalah. Ada beberapa titik yang bocor karena pipa dari plastik itu tidak ditanam dengan baik. Pipa sebagian terlihat menyembul keluar bahkan terlihat di atas permukaan tanah.

“Dalam pemahaman saya secara umum, namanya pipa plastik itu sangat rawan kebocoran. Maka wajib ditanam sesuai aturan dengan kedalaman sekitar 1 meter di bawah tanah,” kata dia.

Alasan pipa ditanam lanjutnya, jangan sampai diinjak manusia dan kendaraan yang melintas atau terbakar. Ketika di lapangan dihadapkan kendala batu cadas, maka tetap harus digali menggunakan alat khusus agar pipa bisa ditanam. Kalau memang tidak bisa harusnya itu dicor.

Alasan dari dinas juga menurutnya terkesan dibuat-buat. Mereka beralasan pemasangan pipa dilaksanakan pada saat musim hujan dan sempat tergerus banjir. Padahal harusnya itu tidak boleh dalam pelaksanaannya dan harus menungu selesai musim hujan.

“Makanya rekomendasi kami sekarang benahi pekerjaan yang ada dengan sisa anggaran pemeliharaan,” tegas Mustahid.

Pengaduan masyarakat juga sambungnya, air tidak keluar tetapi saat pengecekan Komisi III air sudah keluar. Ia menjelaskan, proyek itu ada 2 sumber dana yakni dari BWS yang membangun dam untuk menampung air dan Dinas PU yang membangun Pipa.

Proyek dengan nilai anggaran miliaran itu diteken kontrak oleh Dinas PU Tahun 2016. Realisasi 80-90 persen dilakukan PU melalui Bidang Cipta Karya. Sisanya 5 persen dikerjakan PU melalui dana luncuran 2016. Di Kecamatan Ambalawi ada 3 desa yang mendapatkan manfaat proyek, yakni Desa Nipa, Desa Tolowata dan Desa Talapiti.

Kamis (1/3) pagi pihaknya mengundang Dinas PU dan Dinas Perkim Kabupaten Bima untuk klarifikasi supaya mengetahui apakah proyek itu sudah sesuai mekanisme atau tidak. Namun pertemuan belum membuahkan hasil karena kehadiran dinas dengan tangan hampa tidak membawa dokumen proyek tersebut. Seperti kontrak kerja, RAB dan gambar.

Mereka (dinas) beralasan dokumen itu masih ditangan BPK. Makanya rapat diskor, Komisi III masih menunggu dinas membawa dokumen tersebut. Meski begitu, dinas berkomitmen akan memanggil kontraktor untuk membenahi dan memperbaiki kembali pipa-pipa yang terlihat di jalan.

“Yang jelas masalah ini tetap dikawal sampai tuntas, kalau ada pihak lain yang persoalkan secara hukum kita juga tetap kawal,” kata Mustahid.

Secara terpisah, Ketua LSM Gerak NTB Iswahyudin berencana akan melaporkan Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Perkim, Kepala Bidang Perumahan dan Cipta Karya serta BWS ke Kejati NTB. Sehingga penggunaan anggaran proyek sekitar Rp9 miliar tersebut bisa segera diaudit.

“Hasil cek fisik lapangan kami bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bima dan dinas terkait diduga kuat pengerjaan proyek IKK Air Bersih Ambalawi 2016 telah menyalahi aturan,” ujarnya.

*Kahaba-03