Kabar Bima

PMII Bima Tolak Pasal Direvisi UU MD3

234
×

PMII Bima Tolak Pasal Direvisi UU MD3

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Massa PMII Bima menggelar aksi di depan Kantor Walikota Bima, Senin (5/3). Mereka menyampaikan protes yang menjadi simbol demokrasi telah mati di tangan DPR, ditandai dengan disahkannya rancangan UU tentang perubahan atas UU 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD.

PMII Bima Tolak Pasal Direvisi UU MD3 - Kabar Harian Bima
PMII Bima saat aksi di depan Kantor Walikota Bima. Foto: Bin

Pada revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat diantaranya pasal 173, Pasal 122 huruf k dan pasal 245.

PMII Bima Tolak Pasal Direvisi UU MD3 - Kabar Harian Bima

“PMII Cabang Bima secara tegas menolak pasal – pasal yang bertentangan dengan nilai demokrasi dalam revisi UU MD3,” tegas Korlap aksi Arisman.

Dijelaskannya, pada pasal 173 DPR akan menggunakan polisi untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Padahal jelas bahwa pemanggilan pihak oleh dewan secara teknis merupakan putusan politik.

Sementara kepolisian bekerja dalam ranah penegakan hukum sehingga merupakan kekeliruan membuat polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum. Disisi lain, rakyat akan dengan mudah dikriminalisasi dengan dalil tak mengindahkan pemanggilan DPR, padahal ketidakhadiran perseorangan bisa saja merupakan salah satu bentuk kritik kinerja dewan yang selama ini dianggap buruk dan tidak memihak rakyat.

“Demikian sejumlah pasal lain, kami menilai pasal pasal tersebut mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat,” sorotnya.

Untuk itu, dari persoalan tersebut pihaknya juga mendesak Presiden RI agar tidak menyetujui atau menandatangani Revisi UU MD3 sebagai sikap politik presiden.

“Kami juga mendesak Presiden RI untuk segera mengeluarkan Perpup pengganti UU MD3,” pintanya.

Aksi massa tersebut mendapat pengawalan ketat oleh Sat Pol PP Kota Bima. Beberapa setelah menyampaikan orasi, massa kemudian beranjak dan hendak menggelar aksi yang sama di Kantor Bupati Bima.

*Kahaba-01