Kabar Bima

PKPU Soal Cuti Dewan Ikut Kampanye, Mandul

229
×

PKPU Soal Cuti Dewan Ikut Kampanye, Mandul

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pimpinan DPRD Kota Bima Sudirman DJ mengeritisi soal bunyi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pada Pasal 63, tentang cuti anggota dewan bila mengikuti kampanye Paslon. Aturan tersbeut dinilai tidak memiliki dampak karena tidak jelas.

PKPU Soal Cuti Dewan Ikut Kampanye, Mandul - Kabar Harian Bima
Pimpinan DPRD Kota Bima Sudirman DJ. Foto: Bin

“Pasal 63 pada PKPU itu mandul. Pasal yang tidak memiliki efek apa – apa,” katanya, Senin (5/3).

PKPU Soal Cuti Dewan Ikut Kampanye, Mandul - Kabar Harian Bima

Menurut Sudirman, aturan soal cuti anggota dewan mestinya harus jelas dan disertai dengan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Ada kalimat larangan dan tidak boleh juga harus jelas apa yang dilarang, kemudian jika dilanggar juga harus jelas memiliki sanksi.

“Soal cuti itu hanya diatur pada pasal 63. Sementara tentang larangan dan sanksi hanya diatur pada pasal 68, 69, 70, dan 71. Dan itu resikonya untuk pasangan calon, bukan anggota dewan,” ungkapnya.

Dari aturan tersebut sambung mantan pengacara itu, muncul beragam penafsiran. Seperti, jika Paslon turun kampanye pada hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu. Kemudian pada hari yang lain juga digelar malam hari, apakah mengharuskan cuti atau tidak.

“Makanya, aturannya tidak spesifik mengatur. Ini yang salah itu KPU, buat aturan ko tidak jelas,” sorotnya.

Demikian juga dengan Panwas katanya, tidak bisa menindak dengan adanya aturan tersebut. Jika melihat anggota dewan yang hadir, yang bisa dilakukan hanya memberikan teguran.

“Panwas juga mengacu pada PKPU, tidak bisa dong PKPU itu ditarik ke KUHP, itu aturan dari mana. Intinya, tidak ada pidana apabila tidak ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Karena tidak jelasnya aturan tersebut tambah duta prati Gerindra itu, dirinya sudah menerima desakan dari beberapa anggota dewan untuk memanggil KPU dan Panwaslu. Agar bisa membahas masalah aturan tersebut. Dalam waktu dekat pun pihaknya akan memanggil penyelenggara Pemilu tersebut.

“Bukannya apa-apa, kita juga akan tunduk sama aturan jika aturannya jelas. Apa sih susahnya minta cuti, tinggal diurus saja. Tapi ini aturannya ini tidak jelas,” tambahnya.

*Kahaba-01