Kabar Bima

Pemilik 44 Ribu Butir Tramadol Ditetapkan Tersangka

258
×

Pemilik 44 Ribu Butir Tramadol Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- FRD, pemilik 44.500 butir atau 4 ribu lebih papan obat keras jenis Tramadol secara ilegal, FRD (49) ditetapkan tersangka dan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar. (Baca. Wanita Ini Diamankan Karena Punya 44.500 Butir Tramadol)

Pemilik 44 Ribu Butir Tramadol Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kapolsek Asakota IPTU M Lutfi Hidayat. Foto: Deno

Kapolsek Asakota IPTU M Lutfi Hidayat mengatakan, FRD ditetapkan tersangka karena diketahui menyimpan dan menjual obat keras Tramadol secara ilegal. Berdasarkan keterangan FRD, obat tersebut didapat dari YY wanita asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota dan dikirim dari Jakarta menggunakan angkutan umum.

Pemilik 44 Ribu Butir Tramadol Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Berkasnya kasus FRD akan segera diselesaikan untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya Selasa (13/3).

Untuk mengungkap pengedar lain kata Lutfi, selesai menangkap FRD Tim Opsnal Polsek Asakota dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota menuju rumah YY. Karena informasi sudah bocor, pihaknya tidak menemukan barang bukti dalam rumah YY.

*Kahaba-05