Kota Bima, Kahaba.- Tertangkap karena miliki narkoba jenis Sabu-sabu pekan lalu di Kelurahan Melayu, kini 2 perempuan masing – masing IR (33) Asal Kelurahan Melayu dan DR (34) asal Kelurahan Matakando ditetapkan tersangka dan melanggar pasal 112,114 dan 117.
KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi mengatakan, tersangka telah melanggar 3 pasal karena menguasai, mengedarkan hingga diduga sebagai bandar.
“Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya, Jum’at (16/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka kata Budi, Sabu-sabu tersebut diambil dari seseorang yang berada di bandara. Barang tersebut sesuai pengakuan tersangka dikirim lewat bandara.
“Kami masih mendalami pengakuan tersangka bahwa barang tersebut dikirim lewat bandara,” ujarnya.
*Kahaba-05