Kabar Bima

Pengawasan Orang Asing Akan Terintegrasi, Kantor Imigrasi Bima Rapat Dengan Stakeholder

263
×

Pengawasan Orang Asing Akan Terintegrasi, Kantor Imigrasi Bima Rapat Dengan Stakeholder

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kantor Imigrasi Kelas III Bima menggelar rapat dan pertemuan dengan sejumlah stakeholder di Hotel La Ila, Selasa (20/3) membahas pengawasan orang asing. Bentuk pengawasan nanti pun akan dilakukan secara terintegrasi dan dibentuk tim yang dinamakan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Pengawasan Orang Asing Akan Terintegrasi, Kantor Imigrasi Bima Rapat Dengan Stakeholder - Kabar Harian Bima
Rapat pengawasan orang asing yang digekar Kantor Imigrasi Bima. Foto: Bin

Hadir dalam kegiatan tersebut seperti Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, perwakilan Kemenag Kota Bima, BNNK Bima, KPP Pratama Raba Bima, Rutan Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, BIN Wilayah Bima, KSOP Bima, Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Bima, Dinas Pendidikan Kota Bima, Dinas Pariwisata.

Pengawasan Orang Asing Akan Terintegrasi, Kantor Imigrasi Bima Rapat Dengan Stakeholder - Kabar Harian Bima

Kantor Imigrasi Kelas III Bima Dedy menjelaskan, dasar pihaknya menyelenggarakan kegiatan Tim Pora tingkat Kota Bima, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Menyikapi perkembangan orang asing di wilayah Kota Bima, jadi perlu kita menyatukan persepsi dengan para stakeholder untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing,” jelasnya.

Diakui Dedy, baru – baru ini ada wacana dari Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan tentang kemudahan perizinan bagi investor asing dan tenaga kerja asing pada level profesional atau Manager keatas.

Guna menyikapi kemudahan perizinan tersebut, pihaknya yang ada di daerah tentu harus melakukan antisipasi akan banyaknya orang asing yang masuk di Kota Bima. Sehingga dengan menyamakan persepsi dengan para stakeholder, lahir harapan penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan baik. Tetapi tidak mengganggu kenyamanan orang asing yang bergerak di bidang investasi maupun tenaga kerja.

“Jadi nanti setelah pertemuan ini, bentuk pengawasan orang asing tidak lagi dilakukan dengan sendiri sendiri sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga yang berkaitan dengan tugas pengawasan orang asing. Tapi bisa meningkatkan koordinasi dalam melakukan pengawasan,” paparnya.

Kata dia, menurut data yang mereka miliki. Warga asing di Kota Bima kebanyakan menggunakan izin kunjungan. Namun ada di beberapa titik perusahaan yang mempekerjakan orang asing. Ada juga tenaga kerja asing dalam jangka waktu yang lama, karena menggunakan izin tinggal terbatas. Kemudian menggunakan izin tinggal kunjungan keluarga maupun berwisata.

Perlu juga dilakukan antisipasi oleh Tim Pora sambung Dedy, pernikahan atau perkawinan campuran antara warga asing dengan warga daerah. Jangan sampai subjek kawin campur ini justru tidak terdata sama sekali di institusi-institusi yang ada.

“Makanya harus dicari tahu juga apakah yang bersangkutan sudah memegang izin tinggal tetap dari keimigrasian atau tidak,” tuturnya.

Sejauh ini menurut dia, memang belum ada ancaman atau hal-hal yang perlu dikhawatirkan tentang keberadaan warga asing. Namun tetap pihaknya sebagai aparat pemerintah wajib melakukan antisipasi segala bentuk ancaman ataupun gangguan.

Dijelaskannya, dari pertemuan tersebut, diharapkan ada pertukaran informasi data yang terintegrasi tentang keberadaan orang asing. Demikian juga dengan kegiatan pengawasan lapangan, juga bisa meningkatkan koordinasi dan dilakukan secara terintegrasi.

“Kita sepakat, kita tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Semua berkoordinasi, ketika nanti pada satu titik pengawasan orang asing ke lapangan dilakukan secara serentak,” tambahnya.

Dedy menambahkan, pihaknya saat ini juga sudah memiliki aplikasi yang bernama Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Aplikasi itu akan ditempatkan kepada sejumlah tempat yang memberikan domisili kepada kedatangan orang asing. Seperti Hotel, Losmen Wisma atau bahkan rumah warga.

“Jadi orang asing yang datang wajib melapor. Aplikasi ini tidak hanya bisa diakses oleh bagian imigrasi, tapi juga oleh stakeholder yang lain,” tambahnya.

*Kahaba-01