Kabar Bima

Kominfo Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

220
×

Kominfo Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemkot Bima, di kantor setempat, Selasa (20/3).

Kominfo Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Foto: Dok Dinas Kominfo Kota Bima

Kegiatan tersebut, dihadiri 8 SKPD diantaranya BPBD, Pelayanan Terpadu, BKP4. Kegiatan ini rencananya akan digelar selama 3 hari, mulai Selasa dan berakhir Kamis (22/4).

Kominfo Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi - Kabar Harian Bima

“Kami berencana akan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Bima ini 6 kali dalam tahun 2018,” ujar Kabid Komunikasi, Desiminasi dan Informasi Dinas Kominfo Kota Bima, Ahmadin.

Ia menjelaskan, pada kegiatan tersebut akan diberikan pemahaman kepada SKPD soal Peraturan Walikota Bima Nomor 7 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Karena nanti SKPD mau tidak mau harus segera membentuk Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) atau PLID pembantu.

“PLID utama ada di Kominfo Kota Bima. Kemudian PLID pembantu harus berada di masing – masing SKPD,” paparnya.

Ahmadin mengutarakan, setiap SKPD menyiapkan sejumlah informasi atau minimal 9 Daftar Informasi Publik (DIP) seperti struktur organisasi, profil, uraian tugas pokok serta tugas dan fungsi.

“Informasi Itu harus disiapkan oleh SKPD, apabila nanti dibutuhkan oleh masyarakat,” katanya.

Ahmadin menambahkan, setiap SKPD juga harus menyampaikan DIP kepada PLID utama atau Dinas Kominfo minimal 6 bulan sekali. Informasi tersebut pun harus disamapaikan secara terus menerus pada taiap tahun.

*Kahaba-01