Kabar Bima

LHP Inspektorat, Kasus RSUD Bima Ditemukan Ada Kelalaian

224
×

LHP Inspektorat, Kasus RSUD Bima Ditemukan Ada Kelalaian

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), jajaran RSUD Bima ditemukan ada unsur kelalaian dalam kasus jenazah bayi asal Monta yang dipulangkan menggunakan sepeda motor.

LHP Inspektorat, Kasus RSUD Bima Ditemukan Ada Kelalaian - Kabar Harian Bima
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima Ridwan. Foto: Ady

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima H  Ridwan menjelaskan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa jajaran RSUD Bima. Mulai dari Direktur, salah seorang Kabid, Kasi, Kepala Ruangan NICU serta empat orang perawat yang bertugas saat kejadian pemulangan jenazah Zulkaidah dengan ojek.

LHP Inspektorat, Kasus RSUD Bima Ditemukan Ada Kelalaian - Kabar Harian Bima

“Selain jajaran BLUD, kita juga telah memanggil Kepala Desa (Kades) Waro dan juga Suhada selaku ibu dari jenazah Zulkaidah,” ungkap Ridwan di Kantor Pemkab Bima kemarin.

Secara umum beber dia, inti dari LHP Inspektorat menemukan ada kelalaian petugas RSUD Bima mulai dari Direktur hingga jajarannya ke bawah dibalik kasus pemulangan jenazah bayi Zulkaidah yang menuai kritikan publik.

Atas kelalaian tersebut, pihak RSUD Bima diindikasi melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan bisa dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang pelanggaran dan kelalaian ASN.

“Sanksi buat pihak BLUD Bima, ada di PP itu,” kata Ridwan.

Hanya saja lanjutnya, pihak yang berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP 53 itu adalah Bupati selaku kepala daerah. Sementara terkait LHP pihaknya telah menyampaikan kepada Wakil Bupati (Wabup) Bima dan Sekretaris Daerah (Sekda).

“LHP-nya, sudah saya serahkan pada Wabup dan Sekda pada Jum’at (23/3) akhir pekan kemarin,” tandasnya.

*Kahaba-03