Kabar Bima

Dikbud: Ponpes Al Jumhuriyah Bukan Lembaga Pendidikan

301
×

Dikbud: Ponpes Al Jumhuriyah Bukan Lembaga Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Temuan Panwaslu Kota Bima terkait dugaan pelanggaran Tim Pemenangan Pasangan Calon HM Lutfi-Feri Sofiyan (Lutfi-Feri), saat kegiatan silaturrahmi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jumhuriyah Kelurahan Rabangodu Utara beberapa hari lalu masih menuai polemik dan tanda tanya. (Baca. Tim Lutfi-Feri Terjerat Tipilih, Begini Penjelasan Lengkap Panwaslu)

Dikbud: Ponpes Al Jumhuriyah Bukan Lembaga Pendidikan - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, H. Alwi Yasin saat diwawancara wartawan Kahaba.net. Foto: Ady

Panwaslu bersikukuh Tim Pemenangan Lutfi-Feri telah melaksanakan kegiatan di wilayah lembaga pendidikan yang semestinya steril. Kegiatan tersebut juga diindikasi bermuatan kampanye dan melenceng dari rencana kegiatan awal. (Baca. Tim Terjerat Tipilih, Ini Penjelasan PH Lutfi – Feri)

Dikbud: Ponpes Al Jumhuriyah Bukan Lembaga Pendidikan - Kabar Harian Bima

Untuk memastikan apakah Pondok Pesantren Al Jumhuriyah merupakan lembaga pendidikan terdaftar di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, media ini mencoba mengelarifikasi Kepala Dinas Dikbud Kota Bima H Alwi Yasin.

Saat ditemui, Alwi terlebih dahulu menegaskan bahwa untuk menjawab pernyataan itu tanpa ada kaitan dengan urusan politik. Ia hanya menjelaskan soal legalitas pondok pesantren dan PAUD Hadijah saja.

“Pesantren Al Jumhuriyah itu tidak terdata dan tidak teregistrasi pada Dinas Dikbud sebagai sebuah lembaga pendidikan,” jelas Alwi Yasin.

Justeru kata dia, yang merupakan lembaga pendidikan terdaftar dan memiliki ijin operasional pada Dinas Dikbud adalah PAUD Hadijah. PAUD tersebut berada pada satu lingkungan yang sama dengan Ponpes Al Jumhuriyah.

“Baik pesantren dan PAUD berada di satu lokasi yang sama dan masih di bawah naungan yayasan yang sama,” tandas Alwi.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Lutfi-Feri Anu Sirwan menilai adanya beberapa kejanggalan terhadap temuan Panwaslu yang kini prosesnya masuk tahap penyidikan di Polres Bima Kota. Diantaranya, sejak  awal panitia telah bersurat kepada Panwascam Raba bahwa kegiatan tersebut digelar di Pondok Pesantren Al Jumhuriyah yang bukan merupakan lembaga pendidikan.

“Bagamaina dikatakan sebuah lembaga pendidikan, padahal pondok pesantren itu tidak terikat lembaga pendidikan melalui Dinas Dikbud Kota Bima,” ujar Anu Sirwan Kamis (5/4) malam.

Karena itu menurut dia, tidak bisa dikategorikan melanggar. Selain itu, pihaknya juga melihat tidak ada tindakan pencegahan dari Panwascam Raba yang sejak awal disurati panitia penyelenggara.

“Panwascam diindikasi ada upaya pembiaran terjadinya pelanggaran, sehingga tidak melakukan upaya pencegahan,” sorotnya.

*Kahaba-04