Kabar Bima

Laporan PH Lutfi-Feri Terkait Pidato Aji Man Tak Penuhi Unsur

229
×

Laporan PH Lutfi-Feri Terkait Pidato Aji Man Tak Penuhi Unsur

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Laporan Anu Sirwan Penasehat Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima nomor urut 2 Lutfi-Feri terkait pidato Calon Walikota Bima nomor urut 1 H Arahman H Abidin (Aji Man) tentang dugaan pengklaiman Program Keluarga Harapan (PKH), tidak dapat ditindaklanjuti ke proses hukum.

Laporan PH Lutfi-Feri Terkait Pidato Aji Man Tak Penuhi Unsur - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin. Foto: Ady

Panwaslu Kota bersama Sentra Gakkumdu menyimpulkan tidak menemukan ada unsur pelanggaran tidana pidana pemilihan (tipilih) seperti yang disangkakan Anu Sirwan sebagai pelapor.

Laporan PH Lutfi-Feri Terkait Pidato Aji Man Tak Penuhi Unsur - Kabar Harian Bima

“Hasil pembahasan Gakkumudu 8 April 2018 kemarin, disimpulkan bahwa laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilihan,” jelas Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin saat dikonfirmasi, Senin (9/4) siang.

Terhadap kesimpulan itu kata dia, Panwaslu sudah melakukan rapat pleno dan sudah menyampaikan kepada pelapor untuk menginformasikan status laporan tersebut. Surat pemberitahuan status laporan telah dikirimkan kepada pelapor Senin siang.

“Intinya (laporan) tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat 3,” terang dia ditemui di Kantor Panwaslu Kota Bima.

Sebelumnya kata Muhaemin, Anu Sirwan melaporkan Calon Walikota Bima H Arahman H Abidin terkait pidato politiknya saat agenda kampanye tanggal 1 April 2018 lalu di Kelurahan Sarae. Pelapor menyertakan video berisi pidato Aji Man berdurasi 2 menit lebih sebagai bukti.

Terhadap materi kampanye itu, pelapor menilai pidato yang disampaikan diduga akan menguntungkan dan merugikan pasangan calon lain. Sehingga pada Sabtu 7 April 2018 Pkl 17.40 Wita lalu Anu Sirwan datang melaporkan itu ke Kantor Panwaslu dan diterima Panwaslu.

Panwaslu kata dia, sudah membahasnya 1 kali 24 jam karena laporan itu berkaitan dengan dugaan Tipilih pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian meneruskan ke Gakkumdu. Hasil pembahasan disimpulkan tidak ditemukan ada unsur pelanggaran Tipilih yang dilakukan Aji Man.

Apa isi pidato yang dipermasalahkan pelapor? Muhaemin menjelaskan, materi pidato tersebut menyinggung soal Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggap pelapor diklaim Aji Man sebagai program yang diperjuangkan Pemerintah Kota Bima semasa pemerintahannya.

Namun, hasil kajian dan pembahasan Gakkumdu tidak menemukan ada unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam isi pidato itu. Sebab Aji Man dalam pidatonya hanya menjelaskan bagaimana mekanisme Program Keluarga Harapan diupayakan oleh Pemerintah Kota Bima hadir di Kota Bima pada tahun 2013 lalu.

*Kahaba-03