Kabar Bima

Diduga Pecahkan Kaca Kantor Inspektorat, 2 Aktivis Ditetapkan Tersangka

218
×

Diduga Pecahkan Kaca Kantor Inspektorat, 2 Aktivis Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga pecahkan kaca Kantor Inspektorat Kabupaten Bima saat menggelar aksi demonstrasi Jum’at pekan lalu, 2 aktivis masing-masing AM dan AH harus berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya pun ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Diduga Pecahkan Kaca Kantor Inspektorat, 2 Aktivis Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kanit Pidum Sta Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Bin

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah mengatakan, kedua aktivis tersebut ditetapkan tersangka Sabtu, sehari setelah aksi pengerusakan kaca Kantor Inspektorat.

Diduga Pecahkan Kaca Kantor Inspektorat, 2 Aktivis Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

“Mereka akan dikenakan pasal 170 tentang pengerusakan barang secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” sebutnya, Senin (9/4).

Selain 2 orang itu kata Kanit, pihaknya juga sudah memasukan salah seorang massa aksi yakni IM dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga ikut terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.

*Kahaba-05